Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Maraknya pemberitaan soal tidak ber-IMB-nya sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memantik perhatian kalangan dewan di DPRD Kota Banjarmasin untuk angkat bicara.
Agar tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) lebih cermat menyikapi hal ini. Paling tidak, prasyarat membangun sebuah bangunan terlebih dahulu mengantongi IMB.
Sejauh ini, ada tiga proyek yang dikerjakan pada masa pemerintahan Ibnu Sina yang menuai kritikan kalangan dewan. Yakni pembangunan Jembatan HKSN, Jembatan Pulau Bromo, Jembatan Teluk Kubur, yang ternyata tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan IMB.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini secara tegas menyatakan, akan memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait lalainya perizinan sebelum proyek dikerjakan.
“Hal ini kalau dibiarkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat, meskipun proyek itu untuk kepentingan masyarakat juga. Makanya, kita akan panggil dinas PUPR,” tegasnya.
Kapan pemanggilan dilaksanakan? Isnaini mengatakan secepatnya dilakukan. Namun, masih berbenturan dengan libur panjang sekarang ini.
“Tapi, kita sudah meminta staf komisi menyiapkan suratnya. Paling cepat awal November sudah ada pertemuan,” katanya.
Tak hanya akan memanggil PUPR, Isnani juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk sama-sama memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk meminta penjelasan terkait perizinan.
“Agar masalah ini menjadi terang benderang, kita juga berencana memanggil DPMPTSP untuk meminta penjelasan terkait sampai di mana proses perizinan tiga jembatan yang dibangun PUPR tersebut,” pungkasnya. (sin/klik)