klikkalimantan.com, BANJARBARU – Upaya mencegah penularan covid-19, utamanya di lingkungan ASN Pemko Banjarbaru tak henti dilakukan meski masa libur panjang hari besar nasional 28 Oktober – 1 November 2020.
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Benhard E Rondonuwu, Selasa (27/10/2020) menyampaikan, Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran jelang libur panjang dengan tembusan SKPD lingkup Pemko Banjarbaru, pelaku usaha dan masyarakat.
“Isinya, tetap menerapkan protokol kesehatan dan imbauan agar mengisi libur panjang cuti bersama dengan tetap di rumah saja,” kata Benhard di hadapan sejumlah awak media.
Dikatakan Benhard, akan lebih baik liburan di rumah saja meminimalisir risiko terpapar covid-19 hingga di lingkungan keluarga.
“Jadi tetap lebih baik liburan di rumah saja untuk melindungi keluarga kita tercinta terpapar dari covid-19. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan keluarga,” kata Benhard. (to/klik)