Klikkalimantan.com, PARINGIN – DPD KNPI Kabupaten Balangan menggelar diskusi publik secara daring, terkait Pilkada Balangan, Selasa (3/11/2020).
Diskusi berjudul ‘Bijak Bermedsos, Jaga Keutuhan Balangan dan Sukseskan Pilkada 2020’ dengan tema “Membangun Persepsi Dinamika Berdemokrasi dalam Kebersamaan dan Rasa Persaudaraan Masyarakat Banua Sanggam Menuju Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020’ ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Roesmelyanoor, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Balangan Nurdian Wahyudi.
Menurut Nurdian Wahyudi, dalam gelaran Pilkada tidak terhindarkan penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi terkait fenomena jalannya Pilkada itu sendiri.
Masifnya penggunaan Medsos ini, papar Nurdian, acapkali tidak terhindar dari konten hoax yang juga bisa menempel pada isu gelaran Pilkada.
“Karena itu, lewat diskusi publik ini, kita ingin memberikan wawasan terkait bagaimana cara bermedsos yang baik dan bijak,” katanya.
Makanya, Nurdian mengajak seluruh elemen masyarakat Balangan agar bijak dalam bermedsos. Terlebih saat bicara terkait Pilkada yang prosesnya kini sedang berjalan.
“Mari kita sama-sama sukseskan gelaran Pilkada, salah satunya dengan bijak dalam bermedsos,” ajaknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Roesmelyanoor dalam pemaparannya mengakui, pihaknya seringkali mengajak dan menggaungkan untuk bijak dalam penggunaan media sosial terkait pilkada.
Dengan ajakan atau imbauan itu, lanjut Roesmelyanoor, agar pilkada bisa berjalan aman dan lancar serta jauh dari kata provokasi atau ujaran kebencian.
“Kita juga di internal terus mengingatkan harus berhati-hati dalam memposting suatu hal di media social. Jangan sampai terindikasi muatan politik, isu SARA, atau yang menyinggung lainnya,” katanya
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra dalam kesempatan ini memaparkan dampak rugi dan bahayanya konten dan penyebaran hoax.
Bagi penyebar hoax sendiri, kata Hendra, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan ‘Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’.
“Bagi yang melanggar dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.
Untuk itu, Hendra mengingatkan dan mengajak, untuk tidak menyebarkan konten hoax dengan cara cek dan ricek terlebih dahulu informasi yang diterima di medsos.
“Penyebaran hoax atau fitnah juga sering terjadi di pilkada. Mari kita perangi hoax, agar kualitas dan integritas pilkada tetap terjamin,” pungkasnya.(rdh/klik)