klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Banjarbaru pada 2026. Penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terhadap daftar Propemperda 2026 dilakukan bersamaan pelaksaan rapat paripurna, Kamis (13/11/2025).
Sebelum akhirnya disepakati sebanyak 11 raperda, menurut Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, telah dilakukan pembahasan bersama jajaran Pemko Banjarbaru.
Dari 11 raperda yang akan dibahas dan dirampungkan tahun depan, 3 diantaranya menurpakan usul inisiatif dewan, lima usul Pemko Banjarbaru, dan tiga raperda kumulatif.
Tiga raperda usul inisatif dewan tersebut; Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, dan Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Sedangkan lima perda usul inisiatif Pemko Banjarbaru; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7/2014 tentang Narkotika, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14/2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Raperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah, dan Raperda tentang Transportasi Lokal.
Tiga raperda lagi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, dan Raperda tentang APBD 2027, masuk dalam daftar raperda kumulatif.
“Akan langsung dibahas bersama tim pementukan perda Pemko Banjarbaru di awal tahun agar segera dapat disahkan dan ditetapkan sebagai perda,” kata Gusti Rizky. (to/klik)






































