klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama UPT Damkar dan Satlinmas Kabupaten Banjar melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka ‘Kesiapan Penegakkan Aturan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Sekaligus Pengukuhan Duta Perubahan Perilaku’ di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha Martapura, Kamis (5/11/2020).
Usai memimpin Apel Gelar Pasukan yang dihadiri seluruh Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar, Direktur Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Benhard E Rondonuwu yang sekaligus menjabat sebagai Penjabat Sementara (PJs) Walikota Banjarbaru mengatakan, pada kesempatan tersebut dirinya lebih menekankan kepada setiap anggota yang bertugas dalam upaya percepatan penanggulangan wabah nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), agar terlebih dulu memahami Standar Operasional Prosedurnya (SOP) sebagai garda terdepan.
“Kalau memahami SOP-nya, dapat dipastikan anggota yang bertugas tahu persis tata cara bagaimana mereka menjaga dirinya sendiri dan orang lain,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Menurut Dr Benhard, dalam Duta Perubahan tersebut dimulai dari room model individual hingga room model masyarakat untuk mendukung room model lokal dalam menanggulangi masalah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar.
“Jadi, dimulai dari individual menjadi room model individual, keluarga menjadi room model keluarga, masyarakat menjadi room model masyarakat, dan institusi menjadi room model institusi, untuk mendukung room lokal yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.
Disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam menindak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, Dr Benhard menjawab, dalam menanggulangi permasalahan wabah Covid-19, khususnya dalam menindak, setiap daerah akan melakukan tindakan berdasarkan peraturan kepala daerah.
“Setelah disusun nanti, baru akan naik menjadi sebuah perda. Bahkan, kalau tidak salah, Provinsi Kalsel sendiri akan mengatur dalam sebuah perda sebagai payung hukum seluruh kabupaten/kota, dalam menanggulangi permasalahan Covid-19. Yang jelas, dalam pelaksanaanya kita tetap mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Ali Hanafiah, yang mengakui dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pihaknya hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nomor 30 Tahun 2020.
“Dalam Perbup kan sudah diatur. Cuma, dalam Perbup tidak ada mengenakan pasal sanksi atau denda. Karena berdasarkan hasil evaluasi, sanksi denda dinilai tidak efektif dan tidak jalan. Namun, dalam menegakkan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, bagi pelanggar akan kita berikan sanksi sosial, seperti memberikan pembinaan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Ali Hanafiah, dengan hanya mengantongi Perbup, pihaknya selalu rutin menjalankan tugas. “Selama satu bulan setengah, kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi full. Sudah ribuan masyarakat yang kita lakukan pembinaan terkait protokol kesehatan Covid-19. Alhamdulillah, hasilnya sangat signifikan, dan Kabupaten Banjar pun kini telah berstatus zona hijau,” ungkapnya.
Ali memberikan apresiasi penuh dan rasa terima kasihnya kepada Direktur Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri yang telah memimpin langsung Apel Gelar Pasukan sekaligus meresmikan Duta Perubahan Perilaku.(zai/klik)