KPU Pastikan 12 November APK Paslon Sudah Ada

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar telah bergulir sejak 26 September 2020 lalu.

Ironisnya, sebagai pihak penyelenggaran pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hingga saat ini masih belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) resmi untuk pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ramlianoor, Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengatakan, terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 telah memasuki tahapan kampanye dan pemasangan APK kampanye Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Faktanya, hingga saat ini APK Paslon yang ada, selama ini dipasang Tim Sukses (Timses) masing-masing Paslon.

“Seharusnya APK resmi dari KPU Banjar sudah terpasang sejak tahapan kampanye bergulir, agar masyarakat dan paslon mengetahui. Nah, kalau paslon keberatan atas belum dipasangnya APK resmi dari KPU Banjar, maka bisa melaporkannya ke Bawaslu untuk diproses,” tegas Ramlianoor kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Ramlianoor, APK Paslon yang dipasangkan masing-masing Timses Paslon sangat berpotensi terjadinya sengketa.

“Sengketa seperti pemasangan APK biasa terjadi. Misalnya APK salah satu paslon ditutupi oleh paslon lainnya. Hal ini biasanya dapat ditangani dengan cepat oleh Panwascam yang ada di kecamatan,” ujarnya.

Dikonfirmasi klikkalimantan.com terkait APK resmi untuk 3 Paslon peserta Pilkada Kabupaten Banjar, yakni duet Paslon nomor urut 1, H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsy, duet Paslon nomor urut 2, Andin Sofyanoor – H Syarif Busthomi (Guru Oton), serta Paslon nomor urut 3, H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan), Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin menjelaskan, pelaksanaan lelang untuk APK 3 Paslon Pilkada Kabupaten Banjar merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga, sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Banjar, pihaknya hanya mangajukan pengusulannya.

BACA JUGA :
Kebebasan

“Proses APK masih dalam kampanye dari 26 September – 5 Desember. Karena pengadaannya di atas Rp200 Juta, maka prosesnya dilaksanakan UKPBJ atau ULP KPU Provinsi,” ujarnya.

Muhaimin memastikan, APK 3 Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020 akan diterima KPU Kabupaten Banjar pada 12 November 2020 mendatang.

“Jadi, kita masih menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi. Apabila ada keterlambatan, maka itu tanggung jawab KPU Provinsi. Dan, masa pencetakan APK untuk 3 Paslon berakhirnya sampai 10 November 2020 mendatang,”  ucapnya.

Muhaimin menambahkan, untuk APK Paslon di setiap daerah, diserahkan KPU Provinsi secara bergiliran. Karena hal tersebutlah, di daerah lainnya sudah ada APK untuk Paslon. “Yang jelas, kita sudah mengusulkan, dan melaksanakan sesuai regulasi yang ada. Insya Allah, 12 November 2020 mendatang APK-nya sudah ada,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top