RTRW Direvisi, Dinas PUPR Gelar Rapat Koordinasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menggelar rapat Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD), di gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (21/11/2018) malam.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, M Hilman mengatakan, dalam melakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Menteri ATR No 8/2017 dan No 1/2018, tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam Rangka Penetapan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Hari ini, tim penysusunan revisi RTRW 2013-2032 dari Fakultas Teknik Universitas Brawijaya di hadapan Tim Koordinasi TKPRD PUPR Kabupaten Banjar yang langsung dipimpin Bupati Banjar KH Khalilurrahman, menyampaikan bagimana proses revisi RTRW yang sedang dilakukan saat ini,” ujarnya.

Dan dari hasil analisis laporan antara, kata Hilman, rencana untuk rancangan awal pola dan struktur wilayah merupakan dasar untuk rumusan rencana yang lebih rinci dalam penyusunan materi teknis.

Revisi RTRW, lanjutnya, wajib disertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Dan hari ini juga akan disampaikan peta dasar RDTR yang sudah siap untuk di 4 wilayah perencanaan yakni, Martapura, Sungai Tabuk, dan Kerta Hanyar, serta Gambut,” pungkasnya. (adv/zai/klik)

BACA JUGA :
Revitalisasi Infrastruktur, Jalan Pasar Arba Aluh-aluh Diperbaiki Tahun ini

Berita Terbaru

Scroll to Top