Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Penanganan sampah sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meski demikian, problem sampah belum sepenuhnya tuntas.
Sejumlah permasalahan, seperti masih minimnya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST), dan kebiasaaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan diluar waktunya, membuat penanganan sampah seakan jalan di tempat.
Juga adanya ketidaktaatan masyarakat membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 20.00 wita hingga pukul 06.00 wita, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 21 tahun 2011.
Tak hanya masyarakat, intansi terkait pun tak luput dari kesalahan. Sebab dalam aturan yang sama, truck angkutan sampah harus dilengkapi pengaman berupa jarring, agar sampah tidak berhamburan saat diangkut dari TPST menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nyatanya, sejumlah truck angkutan sampah tidak menggunakan jaring.
Terkait tidak seluruh truck angkutan sampah menggunakan jaring ini, diakui oleh Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki. Ia mengakui bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir pihaknya tidak melakukan peremajaan jaring penahan sampah.
“Untuk tahun ini kita memang tidak melakukan peremajaan jaring pengaman truck sampah,” kata pria yang akrab disapa Jack ini.
Meski demikian, Jack memastikan hanya sebagian truck sampah yang tidak menggunakan jaring sebagai pengaman, walaupun kondisinya sudah tidak layak namun masih bisa digunakan.
“Yang masih ada jaring pengaman tetap kita wajibkan memasang. Kalau sudah tidak ada, kita minta muatannya jangan terlalu penuh, agar menghindari terbang saat diangkut,” ujarnya.
Tak ingin masalah angkutan sampah menjadi keluhan di masyarakat, Jack memastikan sudah menganggarkan pembelian jaring di tahun 2021.
“Di tahun 2021 sudah kita anggarkan untuk pembelian jaring pengaman sampah, termasuk kelengkapan petugas yang ada di lapangan,” pungkasnya. (sin/klik)