KPU Serahkan APK Resmi untuk 3 Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, melakukan serah terima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye untuk 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar,  9 Desember 2020 mendatang.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banjar, Komplek Pangeran Antasari, Jalan A Yani Km39, Kecamatan Martapura, sebanyak 5 unit Baliho, dan 580 Spanduk APK resmi, serta 55.000 lembar Poster, 55.000 lembar Pamflet sebagai Bahan Kampanye untuk setiap Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020, telah diterima setiap Tim Paslon pada Jum’at (13/11/2020).

“Berkenaan dengan titik lokasi penempatan APK resmi yang diperbolehkan dan dilarang, jauh sebelumnya sudah kita sampaikan kepada masing-masing Paslon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, melalui Surat Keputusan (SK) KPU,” ujar Abdul Muthalib selaku Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banjar.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banjar, yang lebih dikenal dengan panggilan Azis memaparkan, penempatan APK resmi untuk tiga Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020, yakni duet Paslon dengan nomor urut 1, H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsy, duet Paslon nomor urut 2, Andin Sofyanoor – H Syarif Busthomi (Guru Oton), serta Paslon nomor urut 3, H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan), tentunya sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

“Pada PKPU kan sudah ada aturan yang membolehkan dan melarang penempatan APK. Seperti larangan menempatkan APK di tempat ibadah, pendidikan, serta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2013, tentang larangan menempatkan APK di tiang listrik, membentang jalan, dan sekitar rumah dinas Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar dengan radius 50 meter,” bebernya.

BACA JUGA :
KPU Banjar Gelar Simulasi PSU Gubernur Kalsel

Selaku penyelenggara pemilu, KPU wajib memfasilitasi percetakan APK resmi. Namun, papar Azis, terkait pelaksanaan penempatannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Paslon.

“Hari ini saya juga mau mengklarifikasi terkait APK resmi yang difasilitasi KPU Kabupaten Banjar selama tahap kampanye, terhitung sejak 26 September hinggga 5 Desember 2020 mendatang. Mohon maaf sebelumnya, karena terkait APK resmi sebenarnya tidak ada istilah terlambat,” tuturnya.

Mengingat, beber Azis lebih jauh, selama berada di tahapan kampanye, yakni terhitung sejak 26 September – 5 Desember 2020 mendatang, atau 1 hari sebelum masa kampanye berakhir, terkait pencetakan APK resmi belum bisa dikatakan terlambat.

“Karena pencetakan APK resmi dapat dikatakan terlambat, apabila tahapan kampanye berakhir, yakni pada 5 Desember 2020 mendatang seperti yang termaktub dalam PKPU. Kalau pun dikatakan terlambat, bukan masuk dalam tahapan pelanggaran. Tapi, kalau Paslon merasa keberatan atas keterlambatan APK tersebut, sah-sah saja, tapi tidak melanggar tahapan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada  pemberitaan klikkalimantan.com sebelumnya, yakni pada 7 November 2020, Bawaslu Kabupaten Banjar menilai, APK resmi untuk 3 Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020 seharusnya sudah terpasang sejak tahapan kampanye bergulir, agar lebih cepat diketahui masyarakat, dan guna meminimalisir terjadinya sengketa.(Zai/klik)

Scroll to Top