Ritual Ingin Disayang Suami Berhujung Maut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Kurang dari 24 jam pasca geger penemuan mayat perempuan yang kemudian diketahui bernama Levie Prisilia, di dalam mobil di pinggir Jalan A Yani KM 11,8, Gambut, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Tekap Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil membekuk pelaku.

Herman (25) pelaku pembunuh Levie Presilia yang ditemukan dalam kondisi jasad mengenaskan dengan luka tusuk dan luka menganga pada leher berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Jumat tengah malam. Saat ditangkap, pria tiga anak ini sedang tidur lelap.

Bersama pelaku yang belakangan diketahui baru dua hari keluar penjara karena kasus kepemilikan senjata tajam, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya; satu sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam merah, helm warna putih merek GM, satu jaket warns hitam, celana jeans, gunting, tas selempang warna coklat, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar, dan satu handphone merek samsung.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete dalam pernyataan pers, Sabtu (24/11/2018) pagi, kasus tersebut berawal dari niat korban yakni Levie, yang memiliki keinginan agar lebih disayang suami. Sehingga, terduga pelaku yakni Herman yang baru dikenali korban 2 bulan lamanya memanfaatkan moment tersebut, dengan berpura menjadi ‘orang pintar’.

“Modusnya pelaku H ini berpura-pura menjadi orang pintar, sehingga bisa merukunkan suaminya dengan korban dalam membantu hal-hal yang lain. Sehingga korban terbujuk rayu,” ujarnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, kontak Herman dan Levie berawal dari Kamis tanggal 22 November sekitar pukul 14:00 Wita. Melalui telpon, Herman pun mengajak untuk ketemuan di rumah korban dengan tujuan membicarakan tentang ritual tersebut.

BACA JUGA :
Sabu Seharga Rp2 Miliar Diblender

“Setelah keduanya sepakat, di hari yang sama sekitar puku 24.00 Wita. Levie menyuruh pembantunya untuk membooking kamar di Hotel Aston untuk pelaksanaan ritual. Kendati hotel sudah penuh, dan korban kembali menghubungi Herman untuk bertemu di Counter ATM Hotel Aston,” terangnya.

Dengan menggunakan motor, tersangka langsung menghapiri dan masuk ke dalam mobil yang di kendarai Levie, merasa tidak enak dilihat security komplek Aston, keduanya memutuskan pindah lokasi dengan menggunakan kendaraan masing-masing menuju samping ruas Jalan A Yani Km 11,800 Kecamatan Gambut.

“Kemudian pelaku kembali masuk ke dalam mobil dengan membawa tas selempang berisikan kain lurik (Tapih Bahalai) sebagai alat untuk ritual. Yang kemudian sekitar pukul 00:30 Wita korban dan pelaku saling atur posisi duduk, hingga akhirnya korban duduk di samping kiri depan dan pelaku beralih ke bagian kemudi,” jelasnya.

Saat ingin melakukan ritual, lanjut Takdir menjelaskan lebih jauh, pelaku membuat baju dengan memotong kain lurik dengan menggunakan gunting milik pelaku. Setelah itu pelaku mulai memasangkan kain potongan tersebut kepada korban. Ragu akan ritual yang dilakukan Herman tersebut, akhirnya sempat terjadi cekcok mulut antar keduanya. Hingga pelaku sempat mendorong pipi korban, lalu dibalas korban dengan menarik pipi pelaku.

“Tak puas dengan itu spontan pelaku mengambil gunting yang saat itu berada di atas dashboard mobil. Kemudian langsung menusukannya ke arah perut korban. Yang kemudian dilanjutkan dengan menekan leher korban menggunakan potongan kain lurik yang ada dileher korban hingga patah,” ungkapnya.

Dan berlanjut dengan menikam leher korban secara bertubi-tubi hingga meregang nyawa. Setelah memastikan Levie meninggal dunia, Herman mengambil cincin emas korban dan bergegas menjualnya untuk dihabiskan membeli minuman dan mengasihkan kepada istrinya dan orang tuanya.

BACA JUGA :
Polres Banjar Bekuk Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 dengan ancaman penajara seumur hidup,” kata Takdir. (zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top