Pemko Siapkan Anggaran Rp20 M untuk RS Sultan Suriansyah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menyiapkan dana Rp20 miliar untuk penyelesaian pembangunan Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah di kawasan Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan.

Dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ini untuk menyelesaikan pembangunan lantai atas bangunan induk RS Sultan Suriansyah.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, anggaran ini khusus disediakan untuk kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Yakni untuk menyelesaikan lantai 4 rumah sakit tersebut.
“Alokasi anggaran untuk Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tahun 2021 disediakan sebesar Rp 254 miliar, Rp20 miliar diantaranya untuk penyelesaian bangunan lantai 4 Rumah Sakit Sultan Suriansyah,” katanya.

Menurut Matnor Ali, pihak dewan sendiri akan terus mengawal proses kelanjutan penyelesaian rumah sakit tersebut.
Matnor Ali menilai, meski baru satu tahun lebih dioperasikan, namun pelayanan kesehatan yang diberikan rumah milik Pemko Banjarmasin itu masih harus terus ditingkatkan.
“Baik sarana serta fasilitas pendukung lainnya, sesuai persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengemukakan, lantai I Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang selama ini dioperasikan telah memberikan pelayanan kesehatan poliklinik penyakit dalam, poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik bedah, poliklinik jiwa, poliklinik saraf, dan poliklinik rehab medic MCU.
Sementara pada lantai II, lanjutnya, untuk pelayanan poliklinik anak, poliklinik gizi, poli mulut dan gigi, poliklinik THT, poli patalogi anatomi, dan tersedianya laboratorium mini.

Machli mengakui, karena masih baru beroperasi dan pembangunan belum 100 persen rampung, tentunya RSUD Sultan Suriansyah masih memerlukan ketersediaan sarana dan fasilitas pendukung lainnya yang harus dipenuhi.
Machli mejelaskan, saat ini Rumah Sakit Sultan Suriansyah sudah mulai memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien peserta BPJS, setelah sebelumnya mendapatkan penilain akreditasi madya bintang tiga.

BACA JUGA :
Kasus iPad, Hitung Angka Kerugian Negara Kejari Kerjasama BPKP

Dijelaskan, akreditasi rumah sakit sebagai salah satu persyaratan wajib harus dilalui, untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. (sin/klik)

 

Scroll to Top