Sidang Camat Aluh Aluh Berlanjut Hingga Malam

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sidang perdana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 dengan terdakwa Camat Aluh Aluh, Syaifullah Efendi, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura bergulir hingga pukul 17.00 Wita, Senin (23/11/2020).

Digelar sejak pukul 09.00 Wita, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Camat Aluh Aluh dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Banjar, dengan sangkaan melanggar Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1, tentang Undang Undang (UU) Pemilu 2020 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang pun terpaksa dilakukan skors selama 1 jam, setelah Tim Penasehat Hukum Camat Aluh Aluh melakukan Eksepsi atau nota keberatan terhadap  dakwaan, dan menyebutkan bahwa PN Martapura tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara karena kompetensi absolut, dan menilai terdapat kekeliruan terhadap uraian tindak pidana. Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wita.

Tak hanya sampai disitu. Dari pantauan klikkalimantan.com di PN Martapura, setelah mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, dan memberikan JPU menguraikan, hakim  kembali meminta waktu untuk menetapkan Putusan Sela. Sidang diskors lagi. Dan kembali digelar mulai pukul 16.00 Wita, dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Setelah eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa ditolak, hakim pun melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terhadap pokok perkara. Yakni pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang dihadirkan.

Menanggapi persingan ini, Syaifullah Efendi melalui Penasehat Hukumnya,  yakni HM Agus Pasaribu, setelah mendengar keterangan dua orang saksi tersebut, yakni Kasmayuda selaku saksi pelapor dan Anang Gabin, menilai keterangan atau kesaksian keduanya dinilai tidak dapat dijadikan sebagai bahan dukungan terhadap dakwaan kepada Camat Aluh Aluh.

“Berdasarkan keterangan saksi pelapor, informasi yang mereka dapat hanya melalui berita orang lain dan tidak mendengar sendiri, bahkan video atau gambar yang mereka dapat hanya melalui pesan via WhatsApp tanpa dapat menunjukan siapa pemilik WhatsApp, karena alasan pribadi. Mestinya, kalau di persidangan ini harus dia sendiri yang melihat, merasakan. Jadi, menurut kita, tidak bisa dijadikan bahan untuk mendukung apa yang disangkakan oleh JPU, dan terkesan dipaksakan,” tegas Agus Pasaribu, didampingi Camat Aluh Aluh Syaifullah Efendi, kepada awak media.

BACA JUGA :
Pemko Banjarbaru Tetap Gencarkan Vaksinasi

Kendati eksepsi yang diajukan mendapat penolakan, dan Majelis Hakim berpendapat memang kasus tersebut kewenangannya, Agus Pasaribu masih menyakini kasus dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Camat Aluh Aluh ini akan sulit dibuktikan.

“Kita lihat nanti, apakah JPU pada persidangan nanti dapat membuktikan dakwaannya. Yang jelas, dari dua orang saksi, tersebut tidak bisa dijadikan dukungan,” ucapnya.

Ditanya terkait bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), Syaifullah Efendi pada gelaran Pilkada 2020 kali ini, mengingat telah menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon, yakni Calon Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur dengan Nomor Urut 1?

Agus Pasaribu menilai, hal tersebut terbilang wajar selaku Komando Wilayah Kecamatan Aluh Aluh. “Pak Syaifullah kan sebagai panutan wilayah. Kedatangan beliau ke tempat tersebut untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), karena sudah pasti terjadi kerumunan, ditambah paslon pun membawa timnya dari luar daerah tersebut. Jadi, kehadiran camat untuk memberikan edukasi baik terkait protokol kesehatan dan tidak golput pada masa pencoblosan di 9 Desember nanti,” bebernya.

Terkait siapa paslon yang akan dipilih pada Pilkada nantinya, lanjut Agus Pasaribu, semuanya tetap diserahkan kepada masyarakat, yang penting tidak terjadi keributan meski berbeda pilihan. “Bahkan, sebelum masuk masa kampanye, Pak Syaiful pun juga pernah berhadir di kegiatan paslon Nomor Urut 3 (H Rusli) semasa bakal calon,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan klikkalimantan.com di ruang persidangan, Anang Gabin selaku saksi kedua dari pelapor mengakui memang berhadir pada gelaran tersebut, dan memastikan memang betul camat berhadir di gelaran tersebut mengenakan baju kemeja motif sasirangan.

Sampai berita ini ditulis, proses persidangan masih berlanjut di PN Martapura.(Zai/klik)

Scroll to Top