Wakil Ketua DPRD Sarankan Akomodir Kepentingan Masyarakat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebagian anggota legislatif, tak terkecuali Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, melakukan penolakan terhadap isi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang dinilai tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, dalam Rapat Paripurna, Rabu 25 November 2020 kemarin.

Bahkan, aksi penolakan isi RAPBD 2021 tersebut berujung ancaman dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang tidak akan melakukan penandatangan persetujuan terhadap RAPBD 2021, apabila pihak eksekutif tidak bersedia mengalihkan beberapa pos anggaran demi kepentingan rakyat.

Dampak permasalahan tersebut sudah pasti akan membuat proses pengesahan pada sidang paripurna terpaksa ditunda hingga 30 November 2020 mendatang.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, menilai, untuk menanggulangi persoalan yang sifatnya terkait dengan pemborosan anggaran, tentunya perlu menyarankan perspektif dan efisiensi anggaran ke setiap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar.

Dengan begitu, papar Ahmad Rizanie Anshari, semua program yang dimasukan benar-benar memiliki output dan outcome untuk kepentingan masyarakat. Terlebih saat ini Kabupaten Banjar berada di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kalau tidak salah, pada 11 November 2020 lalu terakhir kita bahas secara maraton hingga pukul 03.00 Wita dini hari, untuk melakukan evaluasi kembali terhadap program-program yang benar-benar memiliki output dan outcome-nya. Yang jelas, Badan Anggaran (Banggar) juga memiliki dinamikanya. Jadi, perbedaan pendapat di tingkat pimpinan DPRD itu merupakan hal biasa dan dinamis,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem yang akrab disapa Rizanie ini menyimpulkan, dari semua persoalan-persoalan tersebut, inti sebenarnya adalah, bahwa ada kepentingan masyarakat yang harus diakomodir.

“Artinya, tidak ada salahnya kalau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar juga mengakomodir aspirasi anggota dewan. Karena persepsi berbeda dari Tim Banggar dan aspirasi anggota DPRD ini kan terkait dengan hasil reses yang juga perlu diakomodir,” ucapnya.

BACA JUGA :
DPRD Pastikan Raperda P4GNPN Selesai di Pengujung 2021

Di tempat berbeda, ketika ditanya sejumlah awak media apakah Banggar tidak mengakomodir dikarenakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sudah dilaporkan dan tidak dapat diubah?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman menjelaskan, persoalan dan kendala teknis yang menggambarkan proses implementasi hasil rapat Banggar tidak maksimal.

“Setelah melakukan perbaikan, karena ada rasionalisasi dampak berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah sebanyak 127,6 persen, SOPD pun telah melakukan pengurangan, dan pada pembahasan kemarin kita hanya melakukan pencatatan dan tidak membuka aplikasi SIPD,” tuturnya.

Menurut Hilman, kalau hal tersebut langsung dilakukan, dapat dipastikan pekerjaan TAPD akan kacau. Sebab, aplikasi yang baru digunakan tersebut masih belum running secara keselurahan. Ditambah sempat beberapa kali dilakukan pemuktahiran dan penyesuaian.

“Makanya, kita sepakat rapat ini ditunda. Dengan begitu, kita bisa merapikan segala proses dari hasil kesepakatan sebelumnya, yang belum bisa di-input dalam sistem informasi daerah,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top