Polres Banjar Siap Tindak Tegas Pelanggar Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar memastikan, pihaknya akan menindak tegas segala macam bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, yang disertai penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai di teras Kodim 1006 Martapura, Jalan A Yani Km39, Kamis (3/11/2020).

“Kami tidak akan main-main dalam menindak segala bentuk pelanggaran Pilkada, tak terkecuali terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tekait netralitas ASN ini pun sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar pada Rapat Koordinasi (Rakor) agar netralitas ASN terus dijaga, tak terkecuali netralitas anggota kami,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Dikatakan AKBP Andri Koko Prabowo, tindak tegas terhadap pelanggaran pemilu sudah dibuktikan pihaknya bersama TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, dan penyelenggara pemilu.

“Seperti satu pelaporan kemarin, terkait pelanggaran pemilu sudah kami tindak hingga tuntas,” tegasnya.

AKBP Andri Koko Prabowo memastikan, guna mengantisipasi terjadi kerawanan Pilkada, pihaknya  sudah mem-plotting habis personelnya di 1.174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

“Dandim 1006 Martapura pun sudah siap mengerahkan Bantuan Kendali Operasi (BKO) personelnya ke Polres Banjar. Personel yang standby di Polres Banjar pun nantinya dipersiapkan, dibantu pasukan dari Brimob yang juga sudah bersiap, guna mengantisipasi jika terjadi eskalasi di luar prediksi kita,” bebernya.

Keseriusan penanganan pelanggaran pemilu pun diungkap Hartadhi Christianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Banjar. Ia mengaku, pihaknya selama 24 jam siap menangani perkara pelanggaran Pilkada, dan selalu berkoordinasi dengan Polres Banjar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA :
RSD Idaman Juara I Kinerja Pelayanan Publik 2023, Direktur: Suntikan Vitamin di Awal Tahun

“Kami siap standby selama 24 Jam untuk mem-backup penanganan perkara Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di pengadilan, seperti kasus pidana pemilu yang kini akan dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2 Desember 2020 mendatang, karena dinilai dalam prosesnya tidak berjenjang, padahal semua jenjang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Tak hanya sampai di situ. Hartadhi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada mendapati kasus money politic saat gelaran Pilkada, diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut. Baik kepada Bawaslu atau Gakkumdunya, maupun melaporkan kasus tersebut ke penyidik kejaksaan dan kepolisian.(Zai/klik)

 

Scroll to Top