Klikkalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, telah melimpahkan dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dua kasus itu terkait pungutan liar dan korupsi dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Yunan P Firdaus, Senin (7/12) menuturkan, pelimpahan berkas diterima langsung oleh Panmud Tipikor PN Banjarmasin pada 30 November 2020.
Dikatakan Yunan, dua perkara Tipikor ini merupakan tindak lanjut dari tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Balangan pada 26 November 2020.
“Adapun perkara Tipikor ini yang pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Balangan terkait gratifikasi, dengan terdakwa RF, beserta barang bukti sebesar Rp10.000.000,” ungkapnya.
Sedangkan perkara satunya, melibatkan terdakwa salah seorang Kepala Desa berinisial SKR, terkait korupsi dana desa TA 2016-2017.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Januar Hapriansyah menambahkan, perkara ini segera dilimpahkan agar secepatnya disidangkan di tahun 2020 ini.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Balangan, agar persidangan yang akan dilaksanakan secara daring berjalan lancar,” harapnya.(rdh/klik)