Disdik Bolehkan Belajar Tatap Muka, Asalkan Memenuhi Syarat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah menunjuk dua sekolah, yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Martapura Barat dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Penggalaman 2, sebagai percontohan sekolah  menerapkan Sistem Belajar Tatap Muka menjelang Tahun Ajaran Baru 2020 – 2021 di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), kini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar memperbolehkan setiap sekolah menggelar kegiatan belajar tatap muka.

Pembolehan ini berdasarkan instruksi dari beberapa kementerian, tak terkecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Nasional Covid-19.

Meski demikian, tetap ada syaratnya. Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Banjar Ikhwansyah menjelaskan, pihak sekolah terlebih dulu harus memenuhi Standar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran wabah covid-19 secara meluas.

“Jadi, tergantung dari kesiapan pihak sekolah. Apabila sekolah ternyata sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka, maka Dinas Pendidikan akan melakukan pengecekan terhadap sekolah tersebut, sebelum merekomendasikannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar,” ujar Ikhwansyah kepada awak media pada, Selasa (8/12/2020).

Ikhwansyah yang kesehariannya sebagai penjabat definitif Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Banjar memastikan, kedepannya Kemendikbud RI tidak lagi membedakan zona wilayah bagi sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka.

“Sekolah mana pun yang menyatakan siap memenuhi Standar Prokes Covid-19, baik sekolah yang berada di zona hijau, orange, hingga zona merah, akan kita rekomendasikan ke Tim GTPP Covid-19. Sebab, GTPP Covid-19 lah yang nantinya yang menentukan apakah sekolah tersebut sudah memenuhi standar Prokes Covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Sejauh ini, papar Ikhwansyah, pihaknya masih belum dapat memastikan berapa jumlah sekolah yang siap menggelar belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA :
252 Hektare Kebun Kopi Terdampak Banjir

“Yang jelas, terkait proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini tidak ada unsur paksaan. Jadi, bagi orangtua murid yang masih ragu anaknya ikut pembelajaran tatap muka, bisa saja kembali melakukan pembelajaran secara daring (dalam jaringan/online),” katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Disdik Banjar Liana Penny  menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, agar sekolah dapat melaksanakan sistem belajar tatap muka harus memenuhi beberapa persyaratan.

Yakni: pihak sekolah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di lingkup sekolah, serta menyusun kurikulum dan jadwal belajar siswa.  Pasalnya, dalam sistem belajar tatap muka di tengah pandemi ini, satu ruang kelas maksimal hanya ditempati sebanyak 18 orang murid saja.

“Sedangkan bagi kelas yang memiliki jumlah murid lebih dari 18 siswa, maka akan dibagi menjadi 2 Sif. Selain itu, harus mempersiapkan sejumlah fasilitas lainya, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, toilet bersih, sirkulasi udara yang baik, mengenakan masker atau face shield, disinfeksi ruangan sebelum pelaksanaan tatap muka, poster imbauan, Thermo Gun, dan mengatur tata letak ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top