Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tim pemenangan AnandaMu secara tegas menolak menandatangani berita acara hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, dan memastikan melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Banjarmasin untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (15/12/2020) kemarin.
Meski begitu, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir Lc, tidak serta merta menerima hasil Rapat Pleno Terbuka, yang diikuti semua tim Paslon yang bertarung di Pilawali Banjarmasin 9 Desember lalu.
Tim dari Paslon nomor urut 4, menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka yang dibuat oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Banjarmasin.
Ada beberapa poin yang menjadi alasan keberatan tim paslon AnandaMu ini.
Juru Bicara Tim Paslon nomor urut 4, Ahmad Muhajir SKom menyebutkan, pertama terdapat perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir.
“Kami menemukan kejanggalan di TPS 11, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, DPT yang hadir 160 orang, plus 2 orang tambahan DPT, tapi data surat suara sah dan tidak sah ada 170 pemilih. Selanjutnya, kami temukan juga di TPS 12, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih. Ada selisih suara 46 orang. Kami sudah minta sinkronkan data, cuma permintaan kami tidak diakomodir oleh KPU dan Bawaslu Banjarmasin. Ini yang kami sayangkan,” katanya.
Selain itu, Muhajir yang juga Ketua Bidang Saksi dan Data Tim Pemenangan AnandaMu, mempertanyakan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pasal 7 ayat 2, bebernya, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik. Namun kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
“Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana petugas PPS bisa memastikan yang datang ke TPS adalah orang yang benar sesuai dengan undangan. Jawaban dari KPU petugas TPS, mengenali setiap pemilih yang menerima undangan. Ini bayangkan jumlahnya ratusan orang apa bisa mengenali satu per satu,” terangnya.
Tak hanya itu, Muhajir juga mempertanyakan pasal 44 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dimana ketika usai waktu pemungutan suara atau pukul 13.00 WITA, dilakukan perhitungan jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir ke TPS.
Hal itu, lanjutnya, juga harus disampaikan kepada semua saksi yang hadir di TPS, berapa jumlah yang hadir dan tidak.
“Ketika kami tanyakan ke saksi kami, ternyata tidak diberitahukan. Ketiga poin tadi menjadi alasan mengapa kami tidak menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka KPU Banjarmasin,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Muhajir, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarmasin sebagai Lembaga yang menangani persoalan ini. Tak hanya itu. Muhajir menyatakan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Permintaan kami sederhana. Minta sinkronkan data di dua TPS tadi saja, tapi tidak dikabulkan KPU dan Bawaslu Banjarmasin. Kami jelas menyatakan tidak menerima hasil Rapat Pleno Terbuka hari ini,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah ketika ditanya Wartawan menjelaskan, pihaknya bukan tidak mengabulkan permintaan dari tim Paslon nomor urut 4, yang meminta sinkronisasi data DPT, karena hal itu sebenarnya ada pada tahapan Rapat Pleno tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
“Itu kan data C hasil yang semestinya bisa disanggah di tingkat Kecamatan. Dibuatkan di form kejadikan khusus,” ucapnya.
Rahmiyati Wahdah menegaskan, soal tidak ditandatanganinya berkas hasil Rapat Pleno Terbuka, tidak mempengaruhi hasil Rapat Pleno Terbuka, sesuai dengan Tata Tertib yang telah dibacakan sebelumnya, dengan atau tanpa tanda tangan dari tim Paslon, hasil Rapat Pleno Terbuka tetap sah.
“Sesuai aturan, tetap sah Rapat Pleno. Seandainya Bawaslu juga tidak tanda tangan, juga tetap sah. Soal keberatan salah satu calon, itu hak mereka,” terangnya.
Terkait adanya rencana tim Paslon AnandaMu yang akan memperkarakan hasil Rapat Pleno Terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmi sapaan akrabnya, mempersilahkan karena itu hak dari Paslon.
“Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas, kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU,” katanya.
Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc, menilai tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait keinginan salah satu Paslon yang meminta sinkronisasi data saat Rapat Pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan.
“Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil Pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah keluar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (sin/klik)