Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Belum terselesaikannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), membuat Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali angkat bicara. Pansus diminta segera menyelesaikan pembahasannya.
Sejuah ini ada tiga Raperda yang belum selesai dibahas. Yakni: Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih; Raperda tentang Pariwisata Halal; dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
“Kita minta Pansus tiga rancangan Perda tersebut segera menyelesaikannya. Apalagi, tiga rancangan itu sudah disampaikan di pertengahan tahun 2020 lalu,” kata Matnor Ali.
Matnor Ali menjelaskan, sisa waktu di akhir Desember 2020 masih memungkinkan pembahasannya diselesaikan. Apalagi, seluruh materi pembahasan rancangan itu sudah masuk substansi inti permasalahan.
Artinya, kinerja pansus akan lebih ringan dan pengambilan keputusan finalisasi pun akan cepat diputuskan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Di penghujung bulan Desember 2020 ini ada tiga hari waktu luang untuk membahasanya. Jadi, kita minta kepada rekan-rekan Pansus bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembahasan tiga rancangan yang masih belum selesai,” ujarnya.
Terkait belum selesainya tiga rancangan Perda tersebut, Â Matnor Ali juga menyentil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menilai, sejauh ini tidak ada evaluasi dari salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini, yang disampaikan langsung ke pimpinan dewan.
“Harusnya ada evaluasi berkala dari Bapemperda ke unsur pimpinan, sehingga kinerja rekan-rekan Pansus bisa lebih optimal lagi. Kalau pun ada kendala, bisa dirumuskkan untuk penyelesaiannya. Jangan sampai kinerja Bapemperda berpengaruh terhadap pembahasan Pansus,” sentilnya.(sin/klik)