Pemko Diminta Usulkan Tenaga Guru dan Kesehatan Berstatus Honorer Diangkat Jadi PNS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) melalui intansi terkait diminta membuat usulan bagi tenaga pengajar atau guru berstatus honorer maupun kontrak untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Wacana ini mundul menyusul rencana pemerintah akan membuka penerimaan CPNS pada bulan Maret di tahun 2021 nanti, sebanyak satu juta lowongan dengan prioritas tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Rencana pemerintah di tahun 2021 tersebut tentu saja disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah SE.

Sehubungan itu, Norlatifah pun meminta Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mendata tenaga guru dan kesehatan berstatus honorer atau kontrak, untuk diusulkan diangkat menjadi PNS di tahun 2021.

“Agar seluruh honorer tenaga guru dan kesehatan yang mengabdi cukup lama bisa diangkat menjadi PNS. Kita minta Pemko segera menyiapkan dan membuat usulan pengangkatannya dari sekarang,” ucap Norlatifah.

Politisi Golkar ini menyebutkan, sejauh ini Banjarmasin masih kekurangan guru mencapai 600 orang. Jumlah ini sebenarnya sudah jauh berkurang disebabkan pada penerimaan CPNS 2019 lalu, 200 orang sudah diangkat menjadi PNS.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemko melalui DInas Pendidikan mengangkat tenaga guru dengan status honorer yang saat ini berjumlah sekitar 1.676 orang.

“Tentunya, tenaga pendidik honor inipun sangat berharap bisa diangkat menjadi CPNS. Tidak terkecuali guru honorer di tingkat sekolah dasar yang mana moratorium penerimaan ASN untuk formasi tenaga pendidik oleh pemerintah tidak dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya

Terkait kekurangan tenaga guru ini sebanyak 1.676 orang ini diakui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Untuk mengatasi masalah kekerungan ketersediaan tenaga pendidik ini, sejumlah langkah pun diupayakan Disdik.

BACA JUGA :
Dewan Menilai Normalisasi Sungai Banjarmasin Alami Kemunduran

“Salah satunya adalah memberdayakan kepala sekolah (kepsek) atau guru yang sudah pensiun untuk kembali mengajar dengan status guru honor,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, dalam rapat kerja dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu. (sin/klik)

 

Scroll to Top