Paslon RF Layangkan Permohonan Gugatan ke MK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selasa (22/12/2020) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, gugatan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar, duet H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan), yakni Fauzan Ramon dan Muhammad akhirnya telah terdaftar di halaman situs Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan yang disampaikan Paslon H Rusli – Guru Fadhlan (RF) melalui kuasa hukumnya ke MK secara online tersebut pun dibenarkan Fauzan Ramon yang mengatakan sudah beberapa hari terakhir telah mempersiapkan permohonan resmi gugatan ke MK tersebut.

“Memang benar. Permohonan gugatan ke MK sudah secara resmi kami daftarkan, dan permohonan gugatan adalah hak Paslon,” katanya.

Tak hanya Paslon RF dengan Nomor Urut 03 yang rupanya tak puas. Rencana permohonan gugatan pun sebelumnya akan dilayangkan Paslon Nomor Urut 02, yakni duet Andin Sofyanoor – H Syarif Bisthomi melalui Supiansyah Darham selaku Tim Hukumnya.

Kendati memiliki rencana yang sama, namun rencana melayangkan permohonan gugatan tersebut akhirnya urung dilakukan.
Pembatalan gugatan ke MK tersebut, dikatakan Supiansyah Darham, setelah melakukan diskusi dengan tim Paslon yang mengusung tagline ‘Banjar Bersinar’.
“Setelah kami diskusikan dengan tim Paslon, kami akhirnya membatalkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Sukses Bangun Infrastruktur Interkoneksi Kelistrikan di 2021, PLN UIP Kalbagtim Raih Skor KIP Tertinggi Wilayah Sumatera Kalimantan dan Sulawesi
Scroll to Top