Paslon 02 Lanjutkan Permohonan Gugatan ke MK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rencana pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 02, yakni duet Andin Sofyanoor – H Syarif Bisthomi, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Supiansyah Darham selaku Tim Hukumnya, rupanya tak jadi dibatalkan.

Buktinya, pada halaman online situs resmi MK sekitar pukul 11.34 WIB, Selasa 22 Desember 2020, terdata permohonan gugatan dari Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar dengan jargon ‘Banjar Bersinar’ telah diterima MK.

Kebenaran perihal tersebut pun tak disanggah Manhuri selaku saksi paslon Nomor Urut 02. “Ya, benar. Permohonan 02 sudah diterima oleh MK,” jawab Manhuri ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (22/12/2020).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar ini menjelaskan alasan pihaknya yang sebelumnya mengurungkan niatnya untuk melayangkan permohonan gugatan ke MK.

“Pembatalan sebelumnya dikarenakan ada kesalahan dalam menghitung batas waktu pengajuan permohonan ke MK,” bebernya.

Setelah melakukan konsultasi via online dengan Sekretariat MK, papar Manhuri, pihaknya pun mendapati titik terang terkait batasan waktu untuk pengajuan permohonan gugatan ke MK.

“Penjelasannya, bahwa batas waktu yang dimaksud 3X24 Jam sejak penetapan SK KPU, dihitung setelah satu hari penetapan di luar jam kerja. Maka, hitungan dimulai sejak pukul 01.41 Wita pada Jumat 18 Desember 2020 lalu,” jelasnya.

Mengingat penghitungan batas waktu hanya mencakup hari kerja saja, maka penetapan batas berakhirnya pengajuan permohonan gugatan jatuh pada Selasa 22 Desember 2020 hingga pukul 24.00 Wita.

“Jadi, hari ini kami mengajukan, dan hari ini pula diterima MK,” ujarnya.

Dengan telah diterimanya permohonan gugatan dari Paslon 02, maka permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di MK terdata sebanyak dua permohonan gugatan. Salah satunya lebih dulu diajukan Paslon Nomor Urut 03, yakni duet H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan) melakui Kuasa Hukumnya, yakni Fauzan Ramon dan Muhammad, yang telah terdaftar di MK.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Dewan Apresiasi Bantuan Bank Dunia untuk Revitalisasi Sungai Veteran
Scroll to Top