Tak Ingin Ada Kluster Liburan, Pemko Banjarbaru Terbitkan Maklumat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Libur panjang Natal dan Tahun Baru masa paling dijaga penyebaran virus corona. Sejumlah kebijakan diambil untuk mengurangi risiko penularan. Di Kota Banjarbaru, maklumat dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ditandangani semua unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Rabu (23/12/2020).

Dalam maklumat yang efektif diberlakukan 24 Desember 2020 – 1 Januari 2021 tersebut, diberlakukan pembatasan di area publik. Di antaranya pembatasan operasional tempat hiburan; karaoke, kafe, bioskop, dan tempat wisata. Semuanya sudah harus tutup pukul 6 sore.

Ketentuan itu juga berlaku untuk kawasan Lapangan Dr Murdjani dan Minggu Raya.
Sedangkan untuk rumah makan, diberikan waktu lebih panjang hingga pukul 8 malam dan mengutamakan layanan pesan antar.

“Kita tidak ingin ada kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Yang banyak kerumunan dan berpotensi menjadi kluster baru penularan covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah dalam pernyataan persnya di sejumlah awak media. (to/klik)

BACA JUGA :
Sambut Tahun Baru Islam, Warga Desa Limamar 'Melabuh Jukung'
Scroll to Top