Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin memberlakukan peraturan khusus bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Taekwondo di kawasan Jalan Sultan Adam.
Syarat pertama, sampah yang dibuang harus dikemas dalam kantong plastik atau karung. Syarat Kedua, sampah yang dibuang hanya sampah rumah tangga. Syarat ketiga, jam buang sampah dari pukul 18.00 sampai 06.00 wita.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, menyebutkan, langkah ini diambil agar proses pemindahan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih dapat dilakukan dengan cepat.
Disamping itu, papar Marzuki, untuk memberikan contoh bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS-TPS lainnya yang ada di Banjarmasin.
“Kalau sampah yang dibuang sesuai dengan ketentuan, seperti dibungkus rapi, dibuang pada jam yang ditentukan. Tentunya, akan mempermudah petugas truck pengangkut,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya TPS Terpadu di Jalan Malkon Temon Banjarmasin Utara resmi ditutup dan dipindahkan ke belakang Gedung Taekwondo di Jalan Sultan Adam.
Pemindahan tersebut sempat mendapat protes keras yang dilayangkan warga sekitar, lantaran khawatir membuat tumpukan sampah meluber, dan membuat lingkungan tidak nyaman lagi.
Untungnya, persoalan itu sudah dapat diselesaikan oleh kedua pihak. (sin/klik)