klikkalimantan.com, MARTAPURA – Upaya Polres Banjar berserta jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar, nampaknya membuahkan hasil.
Setidaknya, terjadi penurunan jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan narkotika di tahun 2020 ini dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang diungkapkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar, sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 202 kasus ditangani Satnarkoba Polres Banjar beserta jajaran, dan 182 kasus berhasil diselesaikan. Sedangkan 20 kasus lainnya masih berstatus sidik pada 2019 lalu.
Jumlah tersebut ternyata lebih banyak dibandingkan jumlah kasus peredaran narkoba dan narkotika di 2020 yang hanya tercatat sebanyak 141 kasus yang ditangani, dan 115 kasus berhasil diselesaikan. Sementara 26 kasus sisanya masih sidik.
Dari total ungkap kasus tersebut, di 2019 didapati sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni sebanyak 10 butir Extesy, 3,32 gram Ganja, 172,1 gram Sabu, 2.548 butir Psikotropika, 829 Carnophen, dan Minuman Keras (Miras) sebanyak 105 Liter.
Sedangkan di 2020, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sebanyak 10 butir Extesy, 241,2 gram Ganja, 817,55 gram Sabu, 49 butir Psikotropika, Carnophen 1701, dan Miras 0.
Dari data ungkap kasus 2020 tersebut, papar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Polres Banjar di Aula Tri Brata, Senin (28/12/2020), didapati beberapa kasus yang menonjol.
“Rekan-rekan media mungkin masih ingat dengan kasus penangkapan Al (26) yang berprofesi sebagai sopir di depan WC SPBU, Jalan A Yani Km 71, Kecamatan Simpang Empat pada 24 Februari 2020 lalu. Karena kedapatan membawa 4 kantong sabu dengan total berat sabu 202,05 Gram yang disembunyikan di jok mobil Daihatsu Sigra beserta timbangannya,” ucapnya.
Kasus menonjol pun kembali terjadi pada 17 lalu, tepatnya di Jalan A Yani Km 16 Kecamatan Gambut. Kala itu jajaran penegak hukum berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial (HD) warga Kota Banjarbaru yang kedapatan membawa 15 paket sabu dengan berat total 118 Gram. Begitupun pada 13 Agustus 2020 lalu, ganja seberat 241 gram berserta tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan jajaran Polres Banjar di Jalan A Yani Km 39.00 Kelurahan Jawa, saat ingin mengambil paket di salah satu tempat ekspedisi.
“Polres dan Polsek jajaran sudah kami targetkan setiap bulannya wajib ungkap kasus narkoba, karena kasus peredaran narkoba di sekitar kita masih banyak yang belum diketahui. Kita khawatir anak cucu kita nantinya teracuni orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini, apabila kasus peredaran narkoba tidak benar-benar ditangani,” tegasnya.(Zai/klik)