Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), agar melengkapi berkas perizinan sebelum membangun insinerator atau alat pembakaran sampah medis yang akan direalisasikan tahun 2021.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah mengatakan, meskipun insinerator dibangun oleh pemerintah, namun soal perizinannya juga wajib didapat.
Sebab, papar Norlatifah, hal tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Kita ingatkan Dinkes untuk melengkapi perizinannya, terutama soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Norlatifah memaparkan, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu.
“Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan berisiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan. Mulai dari penyimpanan, pengumpulan, dan pengakutannya, hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, sambung Lala, akrab disapa, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Sebab, kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamantkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
“Ini harus dicermati. Jangan sampai lalai, sehingga menjadi contoh buruk di masyarakat. Jadi, soal perizinannya harus dilengkapi,” timpalnya. (sin/klik)