Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan diminta segera mengajukan untuk disahkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna.
Setidaknya, ada tiga rancangan Perda sisa tahun anggaran 2020 yang masih belum tuntas dibahas. Yakni Rancangan Peraturan tentang Pariwisata Halal, Rancangan Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, dan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, ketiga Rancangan Perda tersebut sudah masuk pembahasan substansi materi inti. Nyatanya, Pansus DPRD Banjarmasin tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga akhir tahun 2020.
Sementara, Rancangan Perda RTRW terkendala belum turunnya persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait skala Ruas Wilayah, mulai tata ruang, jalur hijau, pembangunan, jalan, serta sungai, di seluruh Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengatakan, pemberian batas waktu pembahasan tiga rancangan Perda sisa tahun 2020 itu tidak lain agar Pansus segera menyelesaikan seluruh pembahasannya.
“Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota dewan saat Paripurna, diputuskan memberikan batas waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan, terhitung Januari hingga awal Maret 2021 nanti,” katanya, Selasa (05/01/2021).
Tugiatno memaparkan, selain target waktu penyelesaian pembahasan ketiga rancangan Perda itu, keputusan lainnya terkait tiap pansus diharuskan menyampaikan progres pembahasan untuk dievaluasi bersama, yakni akhir Januari atau awal Februari 2021.
“Intinya, kita ingin agar ketiga rancangan Perda ini dapat selesai sesuai target dua bulan yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Oleh karena itu, Tugiatno berharap agar seluruh pansus segera menggelar rapat bersama pemerintah dalam upaya menyelesaikan pembahasannya.
“Harapan kita seperti itu. Agar tiga rancangan Perda sisa tahun 2020 bisa cepat selesai,” ujarnya.(sin/klik)