Siap-siap, Retribusi Tempat Usaha dan Kebersihan Pasar Segera Naik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Sebagai perusahaan milik daerah, PD Pasar Bauntung Batuah ( PBB) wajib berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

Mengejar itu, perusahaan plat merah yang kini dipimpin Rusdiansyah di kursi Direktur Utama (Dirut), akan menaikkan tarif retribusi sewa tempat usaha dan jasa pelayanan fasilitas pasar, khususnya retribusi kebersihan.

Disampaikkan Rusdiansyah usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Banjar, Senin kemarin, rencana menaikkan ongkos retribusi kebersihan lantaran di 2019 mendatang Dinas Lingkungan Hidup berencana mengenakan tarif Rp65.000 untuk tiap ton sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Karang Intan.

“Sedangkan limbah pasar yang dihasilkan setiap harinya sekitar 15 – 20 ton. Tentunya ini akan membebani keungan kita, karena selama ini kita tidak pernah dibebani untuk pembuangan sampah limbah pasar,” ujarnya.

Dengan perubahan tarif itu pula, kata Rusdi, diharapkan akan berdampak baik pada peningkatan setoran PD PBB ke kas daerah. Upaya lain meningkatkan PAD yang jauh hari sudah dilakukan diantaranya, tata kelola pasar daan area parkir, serta pemanfaatan tempat usaha melalui kerjasama dengan pihak lain.

“Mudah-mudahan, dengan melakukan beberapa kajian serta evaluasi lebih lanjut semuanya sesuai dengan keinginan semua pihak untuk perkembangan PD Pasar Bauntung Batuah kedepannya,” kata Rusdi berharap. (zai/klik)

BACA JUGA :
Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Keluhkan Minimnya Anggaran
Scroll to Top