PDAM Intan Banjar Beri Kelonggaran Tanggal Jatuh Tempo Tagihan Leding Pasca Banjir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Banjir yang melanda hebat Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu, berdampak pada lumpuhnya banyak sektor perekonomian masyarakat. Tak terkecuali di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Ambil bagian meringankan beban warga pasca banjir melanda, manajemen PDAM Intan Banjar memberi kelonggaran pembayaran tagihan bulanan leding para pelanggan di wilayah distribusi Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Lazimnya jatuh tempo pembayaran tagihan bulanan leding tiap tanggal 20. Sebagai relaksasi pasca musibah banjir, jatuh tempo pembayaran leding bulan Januari dilonggarkan hingga tanggal 31,” kata Hikmatullah, Kasubag Humas PDAM Intan Banjar, Jumat pekan kemarin.

Relaksasi diberikan untuk semua pelanggan PDAM Intan Banjar tanpa terkecuali. Baik pelanggan di wilayah terdampak banjir maupun yang tidak terdampak.

“Kami pukul rata. Karena justru akan sulit jika relaksasi hanya diberikan untuk pelanggan terdampak banjir. Sulit karena harus melakukan pendataan sesuai wilayah terdampak,” kata Aat, sapaan akrab Hikmatullah. (to/klik)

BACA JUGA :
Kasus Tanda Tangan, Polres Banjar Akan Panggil Dua Orang PLH Sekretariat DPRD
Scroll to Top