Yang Terlewati di Penetapan APBD 2019 Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
APBD 2019 - Penandatanganan berita acara rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Rancangan APBD 2019, Kamis (29/11/2018). (foto: to/klik)

KLIKKALIMANTAN.COM – Pada rapat paripurna, Rabu di penghujung November kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama legislative sepakat, APBD 2019 Kabupaten Banjar sebesar Rp1,8 Miliar.

Namun, ada yang terlangkahi dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019 sehari sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan UU 23/2014 dan Permendagri 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Karena Raperda tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 justru belum diketok.

Padahal, disebutkan dalam Bab II Pasal 1 Permendagri 22/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019, RKPD merupakan penjabaran RPJMD sebagai payung besar tujuan dan rencana strategis pembangunan daerah yang dibiayai APBD.

Tentang itu, Wakil DPRD Banjar Saidan Fahmi mengatakan, belum disepakatinya Perda Revisi RPJMD lantaran masih perlu kajian mendalam ihwal materi revisi. Karenanya, dewan meminta bantuan sejumlah ahli mengkaji lebih dalam.

Hasil kajian para ahli, kata Saidan, rencanaya akan diekspose di hadapan anggota Komisi I dan II selaku alat kelengkapan dewan DPRD Banjar yang mendapat tugas melakuka pembahasan revisi Perda RPJMD. “Setelah diekspose, pembahasan dilanjutkan ke eksekutif. Diperkirakan revisi perda selesai dan disepakati di akhir Desember,” kata Saidan awal pekan ini.

Sedangkan tentang Perda APBD 2019 yang sudah diketok, menurut Saidan Fahmi karena batas waktu penetapan yang tak panjang lagi. Sesuai ketentuan, pengambilan keputusan terhadap Raperda Rancanagan APBD 2019 paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. “Sesuai UU 23/2014,” katanya.

Jika belum disahkan sesuai batas akhir dalam UU tersebut, lanjutnya, akan ada sanksi yang berujung pada kerugia daerah. “Beberapa anggaran tidak bisa dicairkan jika RAPBD terlambat disahkan. “ Termasuk sanksi administrasi hak keuangan bupati dan anggota dewan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kegiatan Blusukan Bupati dan Wakil Bupati ke Desa-desa Bukan Safari Ramadhan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten banjar H Nasrun Syah yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengambangan (Bappelitbang) tak dapat ditemui untuk dikonfirmasi. Tidak di ruang kerjanya, tidak juga melalui telpon genggamnya. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top