Hari Ini, Ibnu-Herman Diusulkan Diberhentikan dari Jabatan Walikota dan Wakil Walikota

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Hari ini, Selasa (2/2/2021), H Ibnu Sina dan H Hermansyah, diusulkam untuk diberhentikan dari jabatan mereka sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin masa jabatan 2016-2021.

Usulan pemberhentian tersebut disampaikan DPRD Kota Banjarmasin, melalui Sidang Paripurna dengan agenda tersebut di atas.

Usulan perberhentian Walikota/Wakil Walikota tersebut berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali telah diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Sebagaimana ketentuan perundangan. Maka, hari ini disampaikan usulan pemberhentian jabatan walikota dan wakil walikota melalui Paripurna dewan,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya.

Ketentuan tersebut mengamanatkan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian. (sin/klik)

BACA JUGA :
Selaraskan Program Prioritas Daerah dengan CSR Perusahaan, Bappedalitbang Gelar Pertemuan
Scroll to Top