Sambangi Balangan, Kutai Belajar Raperda Retribusi Kendaraan Bermotor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, Paringin – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan, M Ifdali SSos, menyambut dengan tangan terbuka kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Selasa (9/2/2021).

Kunker Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai didampingi rekan kerja mereka dari Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga saling berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, serta retribusi kendaraan bermotor wilayah masing-masing.

 

Dalam kesempatan tersebut, Suminto dari Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara mengungkapkan bahwa kedatangan mereka untuk mempelajari secara komprehensif penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Balangan.

“Kami ingin mempelajari terkait penetapan Raperda retribusi kendaraan bermotor, guna penetapan Raperda serupa di wilayah Kutai Kartanegara,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Balangan didampingi Sekretaris DPRD Balangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dalam pertemuan menyampaikan, dalam pelaksanaan Raperda pengujian kendaraan bermotor memiliki alur uji.

“Produk pelayanan kami memiliki surat uji berkala berlaku 1 tahun, bukti uji berlaku 6 bulan, dan surat rekomendasi,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Rudiansyah Sofyan.

Rudiansyah menjelaskan, akredasi pelayanan pengujian adalah type B berdasarkan PP 55 Tahun 2012, dan untuk tarif distribusi mengacu kepada Peraturan Bupati No 5 Tahun 2019.(rdh/klik)

BACA JUGA :
ELH: Maulid Simtudduror Membuat Saya Begitu Nyaman
Scroll to Top