klikkalimamtan.com, BANJARBARU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah meluncurkan BLUe Card sebagai pengganti bukti uji berkala kendaraan bermotor. Peluncurannya dilakukan menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada 13 September 2019 lalu.
Di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Blue Card baru diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pelayanan Terpadu Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPT PPKB) awal 2021. “BLUe Card sudah digunakan sejak Januari tadi,” kata Ahmad Yani Makkie, Kamis (18/2/2021).
Tentang BLUe Card dipaparkan Yani Makkie, merupakan terobosan untuk mengurangi pemalsuan data kendaraan bermotor, karena saat uji berkala, kendaraan bermotor harus di bawa ke lokasi. Pun penggunaannya lebih memudahkan pemilik kendaraan melakukan uji berkala, atau uji KIR.
BLUe Card, kata Yani Makkie, terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC. Data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital.
Data-data tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram. Bisa juga dengan menempelkan smart card ke smartphone yang sudah memiliki fitur NFC. “Data dalam BLUe Card sudah terintegrasi dan terhubung secara nasional. Jadi, memudahkan mengidentifkasi kelayakan kendaraan bermotor,” kata Yani.