Calon Kades dan Masyarakat Keluhkan Penundaan Pilkades

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 di 140 desa pada 19 kecamatan masih belum ditentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, pasca bencana pandemi Covid-19 dan banjir besar melanda Kabupaten Banjar.

Mestinya, gelaran demokrasi di tingkat desa tersebut dilaksanakan pada 22 April 2020 lalu, sebelum akhirnya ditunda karena wabah Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/2577/SJ dan SK Bupati Banjar Nomor18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.

Lelah dan jenuh menunggu tanpa kepastian, mewakili calon Kepala Desa (Kades) dan masyarakat, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Karang Intan, Hikmatullah, didampingi Samhudi selaku wakilnya  menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Banjar untuk menyampaikan sejumlah keluhan dan harapan masyarakat tersebut.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas PMD Kabupaten Banjar pada 9 Februari 2021 lalu, pelaksanaan Pilkades masih ditunda. Tapi, pada SE tersebut tidak tertera kapan tanggal, bulan, dan tahun, pelaksanaan Pilkades kembali digelar. Padahal kemarin sudah ditetapkan pada 22 Maret 2021. Tentunya ini menjadi keluhan masyarakat dan calon Kades,” ujar Hikmatullah kepada klikkalimantan.com, Senin (22/2/2021).

Hikmatullah memastikan, dari 26 desa di Kecamatan Karang Intan, 22 desa diantarnya yang akan melaksanakan gelaran Pilkades 2020 telah menyatakan kesiapannya.

“Karena dari 22 desa kita yang terdampak banjir kini sudah tidak lagi terendam banjir. Jadi, sangat memungkinkan bagi kita untuk melaksanakan gelaran Pilkades ini,” katanya, usai bertemu dengan Komisi I DPRD Banjar.

Hikmatullah memaparkan, akibat penundaan tanpa kepastian tersebut, calon kades serta masyarakat menjadi resah. Karena hampir 2 tahun ini, sebanyak 22 desa di Karang Intan masih dipimpin penjabat sementara (Pjs) dari Pemkab Banjar.

BACA JUGA :
Waspada, Ada Dua Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Banjar

“22 desa di Kecamatan Karang Intan tidak memiliki Kades definitif hampir selama 2 tahun. Sehingga, dalam mengambil kebijakan pun mereka sangat sulit. Terlebih, Pjs yang ada di desa kita bukan dari warga sekitar, dan yang tentunya membuat warga kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau bisa, Pjs-nya penduduk setempat juga,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Hikmatullah, dirinya bersama warga sekitar berharap agar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Banjar jangan lagi dilakukan penundaan. Mengingat, semua desa di Kecamatan Karang Intan sudah menyatakan kesiapan.

Menanggapi perihal tersebut, dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, yakni Syarkawi didampingi Rahmad Saleh, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan Dinas PMD Kabupaten Banjar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri RI Nomor 112/2014 tentang Pilkades.

“Akibat pendemi covid-19 tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 27, terjadi perubahan struktur kepanitaan di Kabupaten Banjar yang kini dijabat Forkompinda Kabupaten Banjar. Artinya, yang menentukan jadwal dan segala macamnya kewenangan Forkompinda. Sebelumnya, struktur kepanitaan ini kan ada di Dinas PMD Kabupaten Banjar,” bebernya.

Selain itu, ungkap Syarkawi, dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades di tingkat Kabupaten Banjar, terlebih dulu harus mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Saat ini kan untuk zona di Kabupaten Banjar masih belum ditentukan Pemrov Kalsel, apakah masih zona orange, merah, atau zona hijau dari covid-19. Ditambah, untuk dapat melaksanakan Pilkades, desa pun harus menganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Guna menjawab sejumlah tuntutan masyarakat dan calon kades tersebut, Syarkawi memastikan akan kembali berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang juga tergabung dalam Forkompinda Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Harmonisasi PUU Hambat Pembentukan Perda

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait perihal tersebut, bersama Dinas PMD Kabupaten Banjar, untuk mencarikan solusinya. Kalau gelaran Pilkades dapat dilaksanakan, seperti apa nanti mekanismenya, itu pun akan kami pertanyakan,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top