klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada rapat paripurna dengan agenda bahasan Pengesahan Usulan Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih, yakni H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyi, di lantai II DPRD Kabupaten Banjar, Senin kemarin, sejumlah kursi anggota dewan banyak yang kosong. Ada apa?
Dikonfirmasi sejumlah awak media terkait perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, pun tak menampik.
“Kalau hari ini banyak yang tidak hadir, dikarenakan undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu keluarnya Jum’at (19 Februari 2021). Sedangkan mobilitas anggota dewan kan tinggi, masuk ke setiap dapil dan lain sebagainya. Makanya, hari ini sebisa mungkin kami laksanakan paripurna, meski sebagian anggota tidak hadir. Namun, anggota yang hadir masih memenuhi quorum,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini memastikan, tingginya ketidakhadiran anggota dewan berdasarkan laporan rekapitulasi pada Oktober 2019 – Desember 2020 dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar, yang mencatat sejumlah anggotanya sering mangkir hingga 25 kali dari 30 kegiatan Rapat Sidang Paripuna DPRD Banjar, disebab sejumlah anggota menghadiri rapat sidang paripurna secara virtual.
“Kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Banjar sebenarnya banyak yang hadir secara virtual. Mungkin data kehadiran secara virtual tersebut masih belum dimasukkan. Terkait laporan BK tersebut, masih belum saya terima dan baca, dan laporan itu memang domainnya BK,” kilahnya.
Perlu diketahui, berdasarkan pemberitaan klikkalimantan.com pada 18 Februari 2021 lalu, Ketua BK DPRD Kabupaten Banjar, HM Yunani pastikan data Laporan Rekapitulasi Anggota DPRD pada Oktober 2019 – Desember 2020 lalu, yang mencatat sejumlah anggota dewan ada yang mangkir hingga 25 kali dari 30 kegiatan Rapat Sidang Paripuna DPRD Banjar sudah sesuai dengan data dan aturan yang berlaku.
“Semua data ketidakhadiran anggota dewan tersebut sudah mencakup semuanya, yakni berdasarkan data fisik dan virtualnya. Karena sejak April 2020 lalu Kabupaten Banjar tengah dilanda bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga ketika gelaran paripurna berdasarkan peraturan tata tertib (tatib) yang baru mereka bisa hadir secara virtual, dan sebagian anggota hadir secara tatap muka,” ujarnya.
Kendati semua data tingkat kehadiran dipastikan sudah valid, namun Ketua BK yang sekaligus sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar memastikan dirinya tak pernah berniat melaporkan atau membocorkan data tersebut ke ruang publik.
“Jadi, kalau mau klarifikasi terkait data tersebut, ya…perhitungan tingkat kehadiran sudah mencakup semuanya, yakni berdasarkan tatib yang lama dan tatib yang baru. Karena itu memang sudah kewajiban BK DPRD Kabupaten Banjar selaku lembaga yang mengawasi, mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, hingga kode etik, dalam rangka menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Selanjutnya, BK DPRD Kabupaten Banjar pun menyampaikan laporan tersebut ke masing-masing fraksi untuk menindaklanjutinya. Mengingat, dalam memberikan sanksi merupakan hak internal di masing-masing fraksi yang selanjutnya akan ditembuskan ke BK untuk proses mekanisme selanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, HM Yunani pun menegaskan, perlu dipahami juga, terkait data ketidak hadiran dewan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan hak politik.
” Terkait kehadiran ini melekat pada sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar yang wajib dipenuhi. Jadi, jangan sampai ada anggota yang salah kaprah atau gagal paham. Kalau menyangkut hal peraturan, silahkan sampaikan hak politiknya kalau tidak setuju. Kalau terkait kehadiran inikan sudah menjadi suatu kewajiban bagi mereka,” pungkasnya.(Zai/klik)