Akibat Covid-19, Program DAK Tahun 2020 Gagal Direalisasikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), akhirnya gagal merealisasikan sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.

Tidak terealisasinya pekerjaan proyek fisik tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : S-247/MK.07/2020, yang meminta seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK, kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan.

“Penundaan ini adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, Senin (1/3/2021).

Isnaini menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari PUPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, sejumlah proyek yang gagal dikerjakan antara lain proyek Jembatan Sulawesi, proyek Jalan Cempaka Sari, pembangunan Gedung PUPR di Sultan Adam, pembangunan gedung Museum Mini di Kelayan, proyek jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pekerjaan kelanjutan pembangunan siring Sungai Martapura.

“Proyek-proyek infrastruktur tersebut terpaksa ditunda karena pemerintah pusat melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk DAK,” sebut politisi Partai Gerindra ini.

Meski demikian, ungkap Isnaeni, beberapa pekerjaan infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap direalisasikan, seperti proyek pembangunan Jembatan Pulau Bromo dengan nilai proyek sekitar Rp 42 miliar, dan Jembatan Gerilya Kelayan.

“Sedangkan Jembatan HKSN sampai sekarang masih kita tunggu penyelesaiannya. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan kunjungan lapangan ke jembatan tersebut, ” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Dewan Siap Berikan Anggaran RSUD Sultan Suriansyah
Scroll to Top