Pilkada Masih Berproses, Pengembalian Sisa Realisasi NPHD Ikuti Mekanisme Pusat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proses panjang Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan perkara Nomor 124, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tentunya juga berdampak pada lambannya proses laporan pengembalian dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di beberapa kabupaten/kota, tak terkecuali di Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Muslihah, menyatakan, memang di pengujung 2020 lalu untuk penggunaan dana daerah telah tutup buku. Namun, untuk pengembalian dana NPHD di KPU Kabupaten Banjar, proses pengembalian dana mengikuti aturan KPU RI.

“Meskipun dana yang kita gunakan NPHD Kabupaten Banjar, namun untuk proses pengembalian dana NPHD tetap mengikuti aturan sebagaimana proses pengembalian dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Senin (2/3/2021) kemarin.

Dikatakan Muslihah, untuk proses pengembalian dana dari sisa realisasi anggaran ini akan dilakukan pasca 3 bulan usai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih sebagai kepala daerah definitif.

“Jadi, sampai saat ini kami masih memproses output dan input datanya. Terlebih, saat ini PHPU Pilgub Kalsel juga masih berproses di MK RI. Setelah nanti selesai, baru kita dapat melakukan proses pengembalian sisa anggaran ke Pemerintah Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah berdampak terhadap anggaran KPU Kabupaten Banjar yang mendapatkan NPHD sebesar Rp40,7 Miliar lebih besar dari Bawaslu Kabupaten Banjar yang hanya mendapatkan dana NPHD sebesar Rp16,2 Miliar dari Kabupaten Banjar pada 14 Oktober 2019 silam, jika MK RI memutuskan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar?

BACA JUGA :
Pemko Banjarmasin Terima Hibah Empat BMN

Muslihah memastikan tidak akan berdampak. “Kalau pun dilakukan PSU di Kabupaten Banjar, alokasi anggaran yang digunakan bersumber dari KPU Provinsi Kalsel. “Kalau terjadi, anggarannya berasal dari KPU Provinsi. Jadi, tidak berdampak pada anggaran di KPU Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, menjelaskan bagaimana proses pertanggungjawaban dana NPHD yang telah dikucurkan Pemkab Banjar secara bertahap.

Disebutkannya, tahap pertama sebesar 40% pada Januari 2020 lalu. Tahap kedua sebesar 60% pada Juli 2020 lalu. Pelaporannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019.

“Untuk pengembalian dana hibah harus sesuai aturan Permendagri 54. Jadi, pelaporan pertanggungjawaban yang wajib dilakukan penerima hibah atau pihak kedua, yakni mengembalikan sisa dana hibah dari kegiatan pemilihan, kepada pihak pertama atau Pemkab Banjar melalui kas daerah. Waktu pengembaliannya paling lambat 3 bulan setelah pengusulan, pengesahan, atau pengangkatan calon terpilih sebagai kepala daerah,” bebernya.

Kendati limit waktu paling lambat 3 bulan setelah penetapan, papar Zulyadaini, alangkah baiknya pengembalian sisa dana NPHD dilakukan lembaga penyelenggara pemilu lebih cepat dari waktu tersebut, setelah tahapan Pilkada selesai.

“Dengan begitu, semua hal yang terkait pertanggungjawaban dana hibah Pilkada ini dapat clear lebih cepat,” ujarnya.

Di waktu berbeda, Abdullah Fahtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Banjar mengungkapkan, pelaporan dana NPHD pilkada tutup buku di akhir tahun anggaran, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan Pilkada.

“Pelaporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada tutup buku pada 31 Desember 2020. Jadi, dua lembaga penyelenggara Pemilu di akhir 2020 sudah harus melaporkannya, baik berapa jumlah anggaran yang terpakai, maupun jumlah sisa anggaran,” katanya.

BACA JUGA :
Rakor Analisa dan Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, Ini Kata Menkopolhukam

Selanjutnya, papar Abdullah Fahtar, mengingat masih ada tahapan Pilkada yang belum tuntas karena belum dilakukan penetapan calon terpilih, maka sisa dana NPHD pada lembaga penyelenggara pemilu akan dibuka lagi penggunaanya pada 4 Januari 2021.

“Dana NPHD yang tersisa atau Silpa, untuk pelaporannya akan berbeda. Yakni dilaporkan pada tahun anggaran 2022. Sedangkan dana hibah yang sudah terpakai atau digunakan di 2020, pelaporannya masuk di 2021,” imbuhnya.(Zai/klik)

Scroll to Top