Seleksi Calon Penghuni Rumah Disabilitas Netra Banjarbaru, Ini Syarat harus Dipenuhi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SELEKSI - Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat menyeleksi calon penghuni rumah disabilitas netra.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah menambah 15 unit rumah di Komplek Perumahan Disablitas Netra di kawasan Jalan Trikora. Berikuntya dilakukan seleksi untuk para calon penghuninya, Rabu (3/3/2021). Sekretaris Daerah (Sekda) H Said Abdullah yang langsung menyeleksi calon penghuni rumah.

Dihadiri seluruh anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Banjarbaru, Sekda H said Abdullah memaparkan syarat utama mendapatkan fasilitas rumah tinggal di Perumahan Disabilitas Netra. “Pertama harus memiliki KTP Banjarbaru, kedua harus dan anggota Pertuni Kota Banjarbaru,” kata sekda.

Ditegaskan sekda, rumah yang tempati berstatus pinjam pakai seumur hidup. Jika anak atau pihak keluarga yang tidak penderita netra, akan digantikan dengan yang lebih berhak. Begitu pun dengan penambahan rupa banguan, harus dengan ijin dari Pemko Banjarbaru. “Jika sudah terlanjut ada yang menambah bangunan, terpaksa kami bongkar,” imbuhnya.

Aturan tegas yang juga diterapkan, kata Said Abdullah lebih lanjut, terkait kegiatan meminta-minta. Jika salah satu penghuni rumah disabilitas netra ditemukan melakukan itu, Pemko Banjarbaru akan bertindak tegas dengan memprosesnya dan mengeluarkannya dari perumahan.

Diharapkan pula, para penghuni rumah disablitas saling rukun dan aktif melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan perumahan. “Serta agar selalu membersihkan dan menjaga seluruh fasilitas yang telah diberikan,” kata sekda.

Untuk diketahui, dari hasil seleksi dilakukan terhadap 15 calon penghuni rumah disabilitas netra, tiga diantranya mengundurkan diri lantaran telah memiliki tempat sendiri dan langganan usaha. (to/klik)

BACA JUGA :
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Al Akbar, Pemkab Balangan Sumbang Satu Sapi
Scroll to Top