Susun Raperda Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor, DPRD Kota Banjarbaru ke Palangkaraya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(foto: net/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berkunjung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Jumat (29/1/2021). Saat kunjungan kerja (kunjer), romobongan didampingi Kepala Dishub Kota Banjarbaru, A Yani Makkie.

Di Kota Palangkaraya, rombongan kunker yang dipimpin Wakil Ketua H Napsiani Samandi disambut Kepala Dishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan. Kunker dilakukan karena saat ini DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang tarif pengujian kendaraan bermotor.

Dipaparkan Alman Pakpahan pelaksanaan e-KIR berdasarkan berdasarkan UU Nomor 22/2009 dan Permenhub Nomor 133/2015 tentang PKB. “Di Palangkaraya sudah diberlakukan sejak awal 2020 lalu,” ujarnya.

Menurut Alman lebih lanjut, penggunaan SIM Card lebih mudah, praktis dan ekonomis dan mencegah terjadinya pemalsuan buku KIR secara manual. “Program dan kegiatan Dishub untuk mendukung Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya.

Dari paparan Alman, H Napsiani Samandi mengapresiasi penjelasan dari Kepala Dishub Kota Palangkaraya. Menurutnya, dari yang disampaikan tersebut dapat diambil poin penting dalam penyusunan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Banjabaru. (to/klik)

BACA JUGA :
Karyawan PT Palmina Utama Dikeroyok, Polisi Diminta Bertindak
Scroll to Top