klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mantapkan persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banjar yang bakal digelar secara serentak pada 24 Mei 2021 mendatang, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Senin (15/3/2021).
Usai gelaran RDP, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya-upaya yang akan dilakukan Dinas PMD dalam mempersiapkan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021, pasca dilakukan penundaan pada April 2020 lalu akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kita menyetujui terkait upaya-upaya yang akan dilakukan Dinas PMD. Akan tetapi, ada beberapa hal yang tentunya harus menjadi perhatian serius, yakni terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak boleh melebihi dari 500 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Tak hanya itu, papar Politisi Partai Golkar ini, pihaknya juga memberikan masukan kepada Dinas PMD terkait berbagai upaya pencegahan kalau saja terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti hasil perhitungan suara sama.
“Kalau nanti dari hasil pemungutan suara didapati jumlah perolehan sama, agar tidak terjadi gugat menggugat. Maka diperlukan regulasi yang jelas, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Jadi, kita minta kepada Dinas PMD agar aturan yang dibuat mudah dipahami semua pihak,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin, mengungkapkan, setelah disepakati pada 8 Maret 2021 lalu bahwa Pilkades Kabupaten Banjar akan digelar serentak di 140 desa pada 19 kecamatan pada 24 Mei 2021 mendatang, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya mensosialisasikan regulasi yang baru, yakni Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72/2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar.
“Jadi, kami menargetkan sebelum bulan Ramadhan kegiatan sosialisasi terkait regulasi yang baru ini sudah selesai. Selanjutnya kita masuk ke tahap jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di 19 kecamatan, sebelum menetapkan jumlah DPT di 19 kecamatan yang menggelar Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021,” bebernya.
Begitupun pada tahapan kampanye nanti, lanjut Syahrialludin, calon Kepala Desa (Kades) atau Pembakal harus melakukan kampanye secara virtual, yakni melalui media sosial, kertas selebaran, dan lain sebagainya.
“Memang, untuk kampanye tatap muka diperbolehkan dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19, dan bagi desa yang tidak ada jaringan internet. Tapi, hampir semua desa kita sudah memiliki jaringan internet, dan kemungkinan pada gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) nantinya akan kita sepakati untuk melakukan kampanye secara virtual saja,” katanya.
Ketika ditanya klikkalimantan.com bagaiman mekanismenya jika dari 2 calon kades, salah satu calonnya meninggal dunia, apakah tetap berlanjut?
Syahrial memastikan, berdasarkan Permendagri RI dan Perbup Kabupaten Banjar, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan dilakukan penundaan dan digelar kembali pada gelaran Pilkades 2022.
“Jadi, akan dilakukan penjaringan kembali. Dan, bagi calon kades yang ingin mengundurkan diri, tentunya ada sanksi yang menanti mereka, yakni mengganti dana yang sudah digunakan selama tahapan. Sebelumnya, memang ada yang ingin mundur sebagai calon, namun setelah kita berikan penjelasan terkait sanksi tersebut, calon pun batal mengundurkan diri,” pungkasnya.(Zai/klik)