Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Meskipun polemik soal pengadaan mobil dinas bagi unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sudah tak mencuat lagi, namun kalangan pimpinan dewan merasa perlu menegaskan bahwa rencana itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini, unsur pimpinan dewan telah mengembalikan mobil dinas jenis Sedan Camry karena tidak sesuai aturan.
Rencananya, jenis mobilnya diganti, yang tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam belaid tersebut telah ditetapkan kapasitas/isi silinder maksimal untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya sebesar 2.200 hingga 2.500cc.
“Lantaran mobil dinas unsur pimpinan dewan melebihi aturan itu, maka dikembalikan dan diganti yang baru. Jadi, apa yang dilakukan dewan, sudah sesuai aturan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Lebih jauh politisi Partai Golkar ini menerangkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menyediakan mobil dinas ini ada catatan lain, selain Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tersebut.
Pemko Banjarmasin juga harus mengacu pada Peraturan Presiden (Pilpres) Nomor 33 Tahun 2020 terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada poin 4 tentang Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas.
Disebutkannya, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas terinci pada Tabel 1.8, Tabel 1.9, Tabel 1.10, dan Tabel 1.11. pada belaid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2020 lalu.
“Di sana sudah jelas tertera pagu harga. Jadi, kalaupun Pemko menyediakan mobil dinas, harganya tidak boleh melebih Rp486 juta,” papar Matnor Ali.
Mewakili unsur pimpinan dewan Banjarmasin, Matnor Ali lagi-lagi membantah dan menyatakan, tidak benar bila mengatakan mobil lama tidak layak dipakai, kemudian minta diganti dengan yang baru.
“Tidak benar kalau kami ingin beli mobil mewah. Tapi murni agar sesuai dengan aturan tersebut di atas,” tegasya.(sin/klik)