Status Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Menuju Rampung

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PDAM Intan Banjar, kembali melakukan Rapat Pembahasan tentang proses Perubahan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar. Yakni PDAM Intan Banjar, menjadi Perseroan Terbatas (PT), di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Usai gelaran Rapat Pembahasan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Syaiful Anwar selaku Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Banjar mengatakan, gelaran rapat yang membahas sejumlah persoalan perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Ada beberapa pasal lagi yang nantinya harus dilakukan pembahasan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan dari pihak eksekutif dan legislative, untuk langkah selanjutnya,” ujar Syaiful Anwar usai rapat, sekitar pukul 16.32 Wita.

Syaiful Anwar memprediksi, kalau semua proses berjalan dengan baik, kemungkinan pembahasan status perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar manjadi PT ini akan rampung dua bulan ke depan, dan masuk ke tahap usulan.

“Karena Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 402, telah menginstruksikan, 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah. Jadi, UU pun telah mengamanatkan PD menjadi Perseroda. Karena PDAM Intan Banjar ini memiliki 3 pemegang saham, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, mengaku ingin segera menuntaskan terkait status perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT ini.

Namun, paparnya, pihaknya terlebih dulu harus menuntaskan persyaratan yang diinstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

“Selama ini kita sudah memfasilitasi terkait masalah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk PDAM Intan Banjar. Namun ditolak pihak provinsi, karena terlebih dulu harus dilakukan perubahan badan hukum dari PD ke PT,” tuturnya.

BACA JUGA :
Sekda: Duta Perubahan Perilaku Contoh di Tengah Masyarakat

Sedangkan, berdasarkan PP 54/2017, lanjut politisi PKB ini, syarat perubahan badan hukum dari PD menjadi PT, yakni mengharuskan dari 3 pemegang saham di perusahaan tersebut, salah satu pemegang saham harus memiliki saham minimal 51 persen.

“Jadi, ketika kita mengajukan terkait penyertaan modal, pihak provinsi menolaknya, karena belum dilakukan perubahan badan hukum. Inilah yang harus kita selesaikan terlebih dulu, dan saat ini sedang kita bahas,” ujarnya.

Sebelumnya, ungkap Pribadi Heru, pihak eksekutif lebih memperioritaskan terkait masalah penyertaan modal dari Pemkab Banjar untuk PDAM Intan Banjar.

“Sebelumnya, terkait status perubahan badan hukum kita lebih mengedepankan terkait penyertaan modal dari Pemkab Banjar untuk PDAM Intan Banjar, agar syarat 51 persen sebagai pemegang saham mayoritas dapat terakomodir sebagaimana dimaksud PP 54 Tahun 2017,” katanya.

Bahkan, tambah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa Heru ini, agar saham 51 persen untuk PDAM Intan Banjar dapat tercapai, pihaknya sudah memasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait perpipaan yang telah dipasang Dinas PUPR Kabupaten Banjar sebagai penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar. Begitupun lahan yang difungsikan sebagai perpipaan SPAM pengarian.

“Dengan jumlah tersebut, tentunya penyertaan modal dari Pemkab Banjar melebihi dari 51 persen. Karena harus melakukan perubahan badan hukum terlebih dulu sebelum melakukan penyertaan modal seperti keinginan Pemprov, maka akan kita siasati nantinya. Begitu perubahan badan hukum siap, penyertaan modal pun siap. Jadi, hampir berbarengan saja, karena persyaratan saham 51 persen juga bagian dari PP 54 Tahun 2017,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Pemkab Banjar menjadi penyerta modal terbesar untuk PDAM Intan Banjar, yakni sebesar 45 persen dengan nilai total Rp152 Miliar. Selisih 2 persen dari Pemko Banjarbaru yang punya 43 persen modal, Rp143 Miliar. Sedangkan Pemprov Kalsel punya andil 12 persen dengan total nilai penyertaan modal Rp41 Miliar. (Zai/klik)

Scroll to Top