Tekan Potensi Penyelahgunaan Dana Desa, Kejari Beri Penyuluhan Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Untuk memberikan pengetahuan hukum guna menekan potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari, MGS Rudy Apriansyah, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Satria Agung W, dan staf, ini berlangsung di Kantor Desa Baru, Kecamatan Awayan, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta terdiri dari Perangkat Desa Baru dan Desa Pudak ini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi.

Rudy Apriansyah mengungkapkan, materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Desa.

Penyuluhan hukum ini sendiri, papar Rudy Apriansyah, bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.

“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa, agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya, serta sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Sehingga pada akhirnya kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” katanya.

Senada itu, Rahmadi menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.

“Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini dimaksudkan untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa,” ujarnya.

Rahmadi menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.

“Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM, terutama di desa. Agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantisipasi,” pungkasnya.(rdh/klik)

BACA JUGA :
Lama Masuk DPO, Kades Sungai Sipai Dibekuk Kejari Kabupaten Banjar
Scroll to Top