Tak hanya sampai disitu, dikatakan Muhaimin sebagai bentuk KPU Kabupaten Banjar menghormati dan menerima putusan MKRI, pihaknya pun sudah siap menerima perintah MKRI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banjar berdasarkan salah satu fakta hukum.
“Kami diperintahkan MK untuk PSU berdasarkan fakta hukum dan kami hargai itu,” ucapnya.
Sedangkan terkait permintaan ratusan massa agar semua komisioner mundur dari jabatannya. Diakui Muhaimin, hal itu bukan ranahnya.
“Kita sudah melihat apa yang disampaikan masyarakat sebagai aspirasi mereka. Terkait masalah mundur dari jabatan komisioner, kami kan ada atasan yang memerintahkan kami untuk mundur. Kalau memang kami salah, tanpa dipinta publik pun kami mundur dari jabatan kami. Karena kami memiliki atasan,” tuturnya.
Muhaimin pun menyanggah tudingan penggelumbungan suara dan mengaku, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu, pihaknya sudah melakukan rekap berjenjang sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta mendapat pemantauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
“Artinya, kami bekerja tidak sendirian. Kalau persolan MK menyatakan berdasarkan fakta hukum. Itu ranahnya MKRI, dan saya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Tapi kita tetap menghormati putusan MK, kerana MK memiliki pandangan sendiri, dan kami pun berhak menyatakan pendapat kami,” kilahnya.
Bahkan, tambah Muhaimin lebih jauh, terkait penggelembungan suara tersebut, sebenarnya Abdul Mutalib merasa nama, dan tandangantangan tersebut bukan miliknya.
“Tekait hal tersebut, Abdul Mutalib pun sudah melakukan upaya hukum. Kita menghargai proses hukum, dan saat ini prosesnya tengah berjalan,” pungkasnya.(Zai/klik)