klikkalimantan.com,BARABAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (24/03).
Dalam acara yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai ini, juga dilangsungkan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2021 Kabupaten Balangan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, La Kanna SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Januar Hapriansyah SH MH, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Wilayah III, Muhammad Nur MPd MA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan, H Abiji SPd MAP, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari SKep AAK AAAIJ.
Dalam sambutannya, Kajari Balangan, La Kanna, mengungkapkan harapan agar sinergitas antara Kejari dan BPJS Kesehatan Barabai dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tertib.
“Kami akan selalu mendukung langkah-langkah yang disepakati pada kesepakatan bersama ini, dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kajari juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dari dan kepada para pihak, sehingga poin-poin yang menjadi tujuan kesepakatan bersama ini dapat dicapai.
“Kesepakatan bersama ini memang diperlukan oleh kedua pihak. Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak yang baik bagi Kejaksaan Negeri Balangan, dan juga BPJS Kesehatan Cabang Barabai,” katanya.
“Selain itu, mari kita satukan persepsi bahwa setiap upaya dan kerjasama yang kita lakukan ini adalah sepenuhnya untuk bangsa dan negara,” sambung Kajari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari, mengungkapkan, salah satu tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Kabupaten Balangan.
Chohari juga menyatakan, dalam upayanya meningkatkan kepatuhan badan usaha ini pihaknya selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif melalui sosialisasi terpadu dan mediasi.
“Bahwa apabila upaya-upaya tersebut masih belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Balangan, yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Chohari.
Adapun tujuan Kesepakatan Bersama ini, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Balangan maupun BPJS Kesehatan KC Barabai,
dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.(rdh/klik)