Lagi, Polsek Martapura Ringkus 3 Budak Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Polsek Martapura kembali berhasil meringkus 3 orang pria yang diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu di RT01, Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Rabu (24/3/2021) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya, Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (39), warga Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Jalan A Yani, Km 40, tepatnya di belakang kawasan gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (23/3/2021) lalu.

“Penangkapan 3 orang pria, masing-masing berinisial ISN (28), SHM (36), dan MHD, tersebut, merupakan hasil dari pengambangan personel Polsek Martapura pasca berhasil mengamankan SN (39) yang juga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di belakang kawasan kantor DPRD Kabupaten Banjar pada 23 Maret lalu,” ujar Kapolsek Martapura, AKP Suroto, Kamis (25/3/2021).

Setelah berhasil mengamankan SN, papar AKP Suroto, jajaran Polsek Martapura langsung melakukan pengembangan terhadap asal-usul dari mana narkoba jenis sabu tersebut didapat SN.

“Kami pun melakukan penyelidikan ke Desa Pasar Jati. Berdasarkan keterangan SN, setibanya di lokasi, personel di lapangan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni ISN, dan SHM, serta MHD yang kala itu tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah ISN,” ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan 3 orang tersebut berupa 5 paket sabu dengan berat kotor 2,79 Gram, 1 unit pipet kaca, bong, botol permen Happydent cool White, dan uang Rp684.000, serta handphone Samsung A 01 milik ISN.

“Sedangkan dari tangan SHM, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat 5,75 Gram, satu unit kotak kecil warna hitam, dompet warna merah, timbangan digital, 2 bundel plastik klip,1 unit handphone OPPO A12 warna hitam, tas warna hitam tanpa merk, dan tas warna hitam Merk Eiger, serta uang sebesar Rp375.000,” bebernya.

BACA JUGA :
Sambut Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Kabupaten Banjar Gelar PTM Terbatas

Untuk proses hukum lebih lanjut, 3 orang tersangka dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Polsek Martapura.(Zai/klik)

 

Scroll to Top