Raperda Retribusi Pemakaman Diajukan, Fadiliansyah: Demi Peningkatan Pelayanan dan PAD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Satu lagi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ke ruang paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Yakni tentang retribusi pelayanan pemakaman yang disampaikan pada agenda rapat paripurna, Selasa (6/5/2021).

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Fadliansyah mengatakan, raperda ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pengelolaan pemakaman, dan juga untuk menaikkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Menurutnya, dewan menaggapi baik adanya raperda ini. begitu juga dengan fraksi-fraksi agar raperda ini dibahas dan secepatnya diselesaikan.

Tujuan adanya raperda ini, kata Fadli adalah untuk mengatur tentang pemakaian hak retribusi pelayanan pemakaman. Dia menyarankan agar menyambut baik adanya retribusi pelayanan pemakaman ini. Namun juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (kus/klik)

 

BACA JUGA :
DPRD Banjarbaru Setuju Pemko Terapkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik
Scroll to Top