Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sosialisasi ini dilakukan sebanyak tiga kali, sesuai dengan wilayah pelaksanaan PSU. Yakni di Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Murung Raya, di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kegiatan sosialisasi ini dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat agar datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya. Apalagi, pelaksanaan PSU kita selenggarakan bertepatan ibadah puasa, yakni 28 April 2021 nanti,” ucap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrahman, usai menggelar sosialisasi PSU untuk Kelurahan Mantuil, Jum’at (9/4/2021).
Taufik mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), perkara sengketa Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 memerintahkan KPU Banjarmasin untuk melakukan penghitungan suara ulang di 3 kelurahan pada Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan waktu 30 hari setelah putusan MK.
“Agar pelaksanaan PSU dapat diketahui masyarakat, KPU melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT/RW. Dengan demikian, kita harapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” katanya.(sin/klik)