Soal Partisipasi Pemilih di PSU, KPU Hanya Bisa Berharap

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tidak bisa memastikan tingkat partisipasi masyarakat saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Guna meningkatkan partisipasi pemilih saat pelaksanaan PSU di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Mantuil, KPU sudah melakukan sosiasasi dan melakukan pemasangan baligo di masing masing kelurahan.

Nyatanya, KPU Banjarmasin tetap tak berani memastikan tingkat kehadiran masyarakat menggunakan hak pilihnya di PSU. Sebab, pada PSU ini kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tidak dibolehkan.

“Dengan kegiatan sosialisasi yang KPU lakukan, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih di PSU nanti, karena sosialisasi ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW,” ucap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrahman, Senin (12/4/2021).

Ketidakpastian meningkatnya partisipasi pemilih di pelaksanaan PSU pada tiga kelurahan tersebut, juga disuarakan Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar. Namun, pihanya menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 75 persen.

“Untuk pelaksanaan PSU, KPU mentargetkan 75 persen partisipasi pemilih. Mudahan target tersebut tercapai. Upaya yang kita lakukan, berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk di tiap kelurahan yang melaksanakan PSU,” ucap Akbar.

Berkaca dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu, partisipasi pemilih hanya mencapai 56 persen, itu pun masing masing pasangan calon melakukan kampanye dan pelaksanaannya tidak bertepatan bulan puasa. Sementara pada PSU, pasangan calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dan dilaksanakan di bulan Puasa.

Meski demikian, Akbar menyatakan KPU optimis target tersebut bisa tercapai. Mengingat, pelaksanaan PSU hanya di tiga kelurahan. Artinya, KPU bisa datang langsung di tiap TPS yang melaksanakan PSU.

“Kami juga akan intensif melakukan sosialisasi agar partisipasi pemilih meningkat di PSU. Termasuk dukungan dari pihak kelurahan yang selama ini cukup membantu dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” sebut Akbar.

BACA JUGA :
Plt Kadis PUPR sebut Wartawan 'Adu Domba', Ketua Forwadek: Tidak Pantas!

Ditanya soal apakah pasangan calon diperbolehkan ikut serta melaksanakan sosialisasi PSU, Akbar mengatakan, selama tidak melanggar aturan. Yakni ada indikasi kampanye, penggunaan atribut calon, diperbolehkan.

“Selama tidak ada indikasi kampanye, mengajak untuk memilih pasangan calon, penggunaan atribut yang identik dengan pasangan calon. Selama itu bisa dilaksanakan, pasangan calon boleh berpastisipasi turut mensosialisasikan pelaksanaan PSU di Banjarmasin,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin HM Yasar LC mengatakan, selain tugas pengawasan jalannya PSU, pihaknya juga melakukan pengawasan apakah KPU Banjarmasin telah melakukan upaya mendongkrak partisipasi pemilih yang cukup rendah di Banjarmasin.

“Fokus pengawasan Bawaslu Banjarmasin saat ini yakni KPU harus aktif sosialisasi PSU kepada masyarakat. Jangan sampai partisipasi rendah seperti Pilwali 9 Desember 2020 lalu,” ucap Yasar.

Yasar berharap, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilwali Banjarmasin akhir tahu lalu, tidak terulang lagi, sehingga menjadi blunder bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Apa yang menjadi amar putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bisa kita jadikan bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. Terkait partisipasi pemilih pada PSU nanti kami Bawaslu juga sangat berharap jauh meningkat dibanding Pilwali 2020 lalu,” bebernya.

Ditanya apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan Paslon, Yasar menjelaskan, sesuai dengan PKPU Paslon dilarang melakukan Kampanye jelang PSU.

“Kami terus awasi hal ini. Jika ada temuan masyarakat, silahkan laporkan kepada kami. Akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (sin/klik)

 

Scroll to Top