Anggota Pansus Mangkir, Rapat Pembahasan RTRW Batal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Tahun 2018-2032 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, akhirnya membatalkan gelaran rapat Pansus RTRW karena jumlah anggota tak memenuhi quorum, Selasa (13/4/2021).

Agenda rapat yang membahas tentang revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang RTRW 2021-2024 tersebut, ditunda atau dibatalkan karena dari 15 orang anggota Pansus RTRW, yang hadir hanya 7 orang saja.

“Karena anggota yang hadir tidak quorum, terpaksa rapat pembahasan kita tunda ke hari berikutnya,” ujar Pribadi Heru Jaya, saat menutup gelaran rapat yang tak memenuhi quorum itu.

Pribadi Heru Jaya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini menyayangkan atas batalnya pembahasan agenda penting tersebut. Terlebih di penghujung masa pemberlakuan Tim Pansus RTRW yang tersisa satu bulan lagi.

“Kalau pembahasan tidak selesai sebelum habis masa berlaku Pansus, maka pembahasan harus dimulai dari awal lagi, yang tentunya lebih banyak memakan waktu untuk menyelesaikannya,” ucap Ketua Komisi II DPRD yang akrab disapa Heru ini.

Dengan batal terlaksananya rapat tersebut, papar Heru, maka pada agenda pembahasan selanjutnya akan melibatkan kembali pihak eksekutif untuk meminta penjelasan terkait isi dari RTRW, sebelum disahkan menjadi Perda.

“Karena kami ingin mensinkronisasikan isi RTRW dengan batang tubuh Raperda. Apakah antara RTRW dengan batang tubuh di Raperda sudah benar-benar sinkron. Terlebih, anggota Tim Pansus RTRW selama ini hanya disuguhkan peta kawasan berupa foto copy, yang tentunya perlu pemaparan lebih jelas dan transparan lagi,” tuturnya.

Hal senada dilontarkan anggota Tim Pansus RTRW dari Politisi Partai Demokrat, yakni Saidan Pahmi, yang mengatakan hingga hari ini masih belum mengetahui dan melihat seperti apa isi RTRW yang telah disusun eksekutif tersebut.

BACA JUGA :
13 Jemaah Ijtima Gowa di Kabupaten Banjar akan Rapid Test, di Banjarbaru 24 Reaktif Covid-19

“Karena ini kan revisi RTRW. Kemudian yang direvisi secara keseluruhan hingga lebih dari 50% itu apa saja. Itu yang ingin kami ketahui lebih jelas, dan apa saja yang berubah dan tidak berubah. Sehingga, pada pembahasan selanjutnya kami akan meminta penjelasan dan pemaparan dari pihak eksekutif,” ungkapnya.

Padahal, sebelum muncul kisruh terkait kejelasan pemaparan isi RTRW di tengah gelaran rapat yang tidak memenuhi quorum tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar sudah mengagendakan pada 15 April 2021 mendatang revisi Raperda RTRW Kabupaten Banjar akan siap diparipurnakan menjadi Perda RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2018-2032.

“Kami masih belum dapat memastikan, apakah bisa sesuai jadwal Banmus. Terlebih lagi, Ketua dan anggota Pansus RTRW tidak mengetahui agenda tersebut, karena masih perlu pembahasan lebih lanjut untuk dapat disahkan menjadi Perda,” katanya.

Perlu diketahui, dari 15 anggota Pansus RTRW yang tidak hadir atau mangkir dari pembahasan kali ini, yakni Soraya perwakilan PAN, Lauhul Mahfudz dan Mardani dari Fraksi Nasdem, Wahyudin dari PKB, Syarkawi asal Partai Gerindra, Gt Abdurahman, Rahmat Saleh serta Ratu Juriah asal Fraksi Golkar.

Sedangkan 7 orang Tim Pansus RTRW yang hadir adalah Pribadi Heru Jaya, Ruslan dan Irwan Bora dari Fraksi Gerindra, Saidan Pahmi politikus Partai Demokrat, Ahdiat Nurhan asal PKS, Zaini dan Mulkan dari PPP.(zai/klik)

Scroll to Top