Patok Target PAD Rp11 Miliar, Ini yang Akan Dilakukan PD Pasar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PEDAGANG - Tahun Anggaran (TA) 2019, PD PBB mematok tinggi target setoran PAD, Rp11 Miliar lebih. Untuk mencapainya, sejumlah rencana disiapkan, diantaranya menaikkan ongkos sewa toko, los, dan lapak, juga retribusi kebersihan dan keamanan kepada para pedagang. (foto: zai/klik)

KLIKKALIMANTAN.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah (PBB) mematok target tinggi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 ini, Rp 11,1 Miliar.

Rusdiansyah, Direktur PD PBB optimis mampu merealisasi target PAD tersebut. Karena menurutnya pada 2017 lalu, pihaknya sudah mampu memberikan kontribusi PAD sebesar Rp500.

“Untuk 2018 masih menunggu hasil audit, mudah-mudahan target kami memberikan kontribusi dapat tercapai lagi sekitar Rp500-Rp600 juta,” ujar Rudi, Selasa (15/1/2019).

Dan di 2019, lanjutnya, target PAD akan terus dikejar dengan cara terus menggali potensi-potensi pendapatan yang tadinya stagnan. “Jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdiri dari sewa toko, fasilitas tempat parkir, retribusi kebersihan, retribusi ketertiban, pengelolaan mandi cuci kakus (MCK), dan penyedia space reklame, serta jasa fasilatas lainya seperti sewa tanah,” kata Rusdi optimis.

Utamanya sewa toko, bak, meja, dan los yang berkisar sekitar Rp30.000 – Rp150 ribu per bulan, menurut Rusdi, tentunya sangat berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan PD PBB sesuai dengan ketersedian fasilitasnya. Kendati, karena adanya penungggakan pembayaran sewa toko maupun tempat, tentunya hal tersebut menjadi salah satu kendala pihaknya dalam percepatan pemabangunan daerah.

Rusdi pun menambahkan, saat ini untuk jumlah toko atau bak yang kosong kurang lebih 60 persen, sedangkan yang tidak terisi sekitar 40 persen. Kendati pihaknya sudah mempersiapkan strategi dengan cara baik melakukan komunikasi terhadap pihak swasta atau perorangan yang berminta berpartisipasi mengisi kekosongan tempat dipasar tersebut.

“Nanti akan kami buka pendaftaran secara online, baik swasta maupun perorangan yang berminat menempati tempat tersebut akan kami gratiskan dengan limit waktu 1 tahun, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku nantinya,” ungkapnya. (zai/klik)

BACA JUGA :
Muswil RAPI 04 Kapuas, Kadiskominfo: RAPI Telah Begitu Memasyarakat

Berita Terbaru

Scroll to Top